Temuan Audit PDAM Bondowoso: Ada Dugaan Mark Up AMDK hingga Masalah Rekrutmen?

Ilham Wahyudi • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:02 WIB
JADI TEMUAN: Pengadaan gelas plastik untuk produk AMDK menjadi salah satu temuan dari audit Inspektorat. (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
JADI TEMUAN: Pengadaan gelas plastik untuk produk AMDK menjadi salah satu temuan dari audit Inspektorat. (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

Radar Ijen - Hasil audit Inspektorat Bondowoso terhadap PDAM yang kini berubah menjadi Perumdam Ijen Tirta menemukan sejumlah persoalan. Mulai rekrutmen pegawai yang disebut tak sesuai aturan, jumlah pegawai melebihi kebutuhan, hingga laporan keuangan yang dinilai tidak sesuai.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan legislatif adalah dugaan mark up pengadaan gelas AMDK (air minum dalam kemasan). Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, PDAM sebelumnya telah membuat standar harga maksimal pembelian gelas AMDK.

Namun, standar tersebut diduga tidak dipatuhi dalam realisasi pengadaan. Untuk gelas ukuran 220 mililiter, standar harga pokok pembelian ditetapkan maksimal Rp 147 per gelas.

Baca Juga: PAD Cuma 18 Persen, Fraksi PKB Desak Pemkab Bondowoso Serius Optimalkan Aset Daerah yang Mangkrak

Namun, dalam realisasi belanja disebut mencapai Rp 160 per gelas. “Kalau memang membuat aturan paling tinggi 147 rupiah. Maka tidak boleh di atas itu,” paparnya.

Dhafir mengaku telah melakukan survei ke sejumlah perusahaan AMDK sebagai pembanding, di antaranya Santri dan A3. Dari survei tersebut, harga gelas AMDK ukuran 220 mililiter di tingkat pabrik disebut hanya sekitar Rp 110.

“Perusahaan tentu bagaimana orientasinya untung. Bagaimana pembiayaan efisien seminimum mungkin. Kemudian bagaimana pendapatannya bisa besar,” katanya.

Selain persoalan harga, Dhafir juga menyoroti mekanisme pengadaan yang menggunakan pihak ketiga. Menurut dia, sebagai perusahaan, PDAM seharusnya dapat melakukan pengadaan secara langsung dengan mencari produsen yang menawarkan harga paling efisien.

Ia mencontohkan penggunaan e-katalog yang memungkinkan perusahaan membandingkan harga dari sejumlah penyedia sebelum menentukan pembelian. “Maka sudah saatnya APH mengambil tindakan,” tegasnya.

Baca Juga: PAD Cuma 18 Persen, Postur RAPBD Bondowoso 2027 Disorot Tajam Dewan Akibat Bergantung Dana Pusat

Sementara itu, Direktur PDAM Bondowoso Ariesta Bhirawa belum dapat dikonfirmasi. Berdasarkan informasi yang diterima media ini, yang bersangkutan disebut sudah sekitar tiga bulan tidak masuk kantor.

Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Bondowoso Made Suarjaya juga enggan memberikan keterangan mengenai dugaan mark up tersebut. Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan materi pemeriksaan aparat penegak hukum (APH).

“Mohon izin karena itu juga materi pemeriksaan APH, saya tidak bisa statement nggih mas,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, Made menyampaikan kondisi pelayanan PDAM secara umum tetap berjalan. Menurutnya, aspek kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan masih berlangsung dengan baik. “Kalau dari sisi kondusivitas juga kondusif mas,” pungkasnya. (ham/bud)

Editor : Imron Hidayatullahh
perumdam ijen tirta PDAM Bondowoso mark up anggaran Bondowoso