Radar Ijen - Ketergantungan akut Pemkab Bondowoso pada dana transfer pusat dalam Rancangan APBD 2027, memaksa pemerintah daerah harus mencari sumber-sumber alternatif pendapatan yang sah.
Desakan agar pemerintah daerah mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini terlantar atau mati suri, sempat mengemuka, disuarakan oleh sejumlah legislator di Gedung DPRD Bondowoso.
"Aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal berpotensi menjadi beban bagi daerah dari sisi pemeliharaan dan pengamanan, padahal dapat memberikan manfaat ekonomi," kata Juru Bicara Fraksi PKB, Deni Kurniawati, saat Rapat Paripurna RAPBD 2027, di Gedung DPRD Bondowoso, (28/9).
Baca Juga: PAD Cuma 18 Persen, Postur RAPBD Bondowoso 2027 Disorot Tajam Dewan Akibat Bergantung Dana Pusat
Deni mendesak Pemkab Bondowoso segera mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah yang terlantar dan mangkrak.
Menurut dia, aset ini menjadi sebagai sumber pendapatan alternatif untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Aset daerah pada hakikatnya merupakan kekayaan yang harus dikelola secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Lebih jauh, kritik Fraksi-fraksi di Parlemen Bondowoso -termasuk PKB- ini bergulir di tengah struktur APBD Bondowoso 2027 yang dinilai masih jauh dari kata mandiri.
Dalam draf Raperda APBD 2027, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1,826 triliun.
Baca Juga: Genjot Optimalisasi IKD, Dispendukcapil Bondowoso Terjunkan Petugas Jemput Bola
Namun, porsi PAD yang mampu digali daerah hanya senilai Rp 333,55 miliar atau sekitar 18,3 persen dari total pendapatan.
Sementara itu, suntikan Dana Transfer dari Pusat masih mendominasi mutlak hingga Rp 1,445 triliun atau setara 79,1 persen.
Di sisi pengeluaran, Belanja Daerah diplot membengkak hingga Rp 1,910 triliun.
Komposisinya makin timpang karena tergerus Belanja Pegawai yang menembus Rp 842,33 miliar (44,09 persen dari total belanja).
Ketimpangan antara pendapatan dan belanja ini memicu defisit anggaran sebesar Rp 83,48 miliar yang bakal ditutup melalui pembiayaan SiLPA Rp 48,48 miliar serta rencana penarikan utang daerah baru sebesar Rp 45 miliar.
Deni menilai, keterbatasan anggaran dan aturan hukum tidak boleh terus-menerus dijadikan tameng oleh Pemkab Bondowoso untuk membiarkan aset daerah tak berproduksi.
PKB mendorong agar hasil inventarisasi tersebut segera dieksekusi, baik dengan memanfaatkannya untuk pelayanan publik, disewakan, maupun dikerjasamakan secara produktif dengan pihak ketiga demi menyokong kemandirian fiskal daerah.
"Kami meminta pemda mulai memetakan seluruh aset yang belum dimanfaatkan, termasuk status hukum, kondisi fisik, potensi pemanfaatan, serta nilai ekonominya," tambah dia. (mau/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh