PAD Cuma 18 Persen, Postur RAPBD Bondowoso 2027 Disorot Tajam Dewan Akibat Bergantung Dana Pusat

Maulana RJ • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 11:20 WIB
BERGULIR: Eksekutif dan legislatif di sela-sela pembahasan RAPBD Bondowoso tahun 2027, di Gedung DPRD Bondowoso. (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
BERGULIR: Eksekutif dan legislatif di sela-sela pembahasan RAPBD Bondowoso tahun 2027, di Gedung DPRD Bondowoso. (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

Radar Ijen - Di tengah pembahasan Rancangan APBD tahun 2027, Senin (28/9), sejumlah Fraksi-fraksi di Gedung Parlemen Bondowoso melontarkan beragam kritik terhadap kinerja eksekutif di Kota Tape ini.

Para legislator menguliti postur anggaran daerah yang dinilai rentan dan sangat bergantung pada suntikan dana dari Pemerintah Pusat.  

​Dalam dokumen Raperda APBD 2027, total Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1,826 triliun.

Namun, porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp 333,55 miliar atau sekitar 18,3 persen. Sisanya—sebesar Rp 1,445 triliun atau setara 79,1 persen—sepenuhnya bersandar pada Pendapatan Transfer dari Pusat.  

Baca Juga: Genjot Optimalisasi IKD, Dispendukcapil Bondowoso Terjunkan Petugas Jemput Bola

​Juru bicara Fraksi Demokrat-PKS, Ketut Yudi Kartiko, menegaskan tingginya ketergantungan pada pusat ini mencerminkan minimnya kemandirian fiskal daerah.

"Ketergantungan pada Dana Transfer mencapai 79,1 persen, sementara kontribusi PAD hanya 18,3 persen. Pemerintah daerah harus memaparkan strategi konkret untuk memperkuat kemandirian fiskal," kata Ketut, saat membacakan PU di Gedung DPRD Bondowoso, Senin, (28/9).

​Tak hanya soal ketergantungan transfer pusat, postur Belanja Daerah senilai Rp 1,910 triliun memicu defisit anggaran sebesar Rp 83,48 miliar.

Untuk menutupi lubang defisit itu, Pemkab Bondowoso mengandalkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 48,48 miliar dan berencana menarik pinjaman daerah (utang baru) sebesar Rp 45 miliar.

Fraksi Demokrat-PKS menemukan kejanggalan dalam dokumen Raperda: angka utang dianggarkan Rp 45 miliar, namun pada Lampiran XVI (Daftar Pinjaman Daerah) justru tertulis "NIHIL".

Baca Juga: Kopi Arabika Java Ijen Bondowoso Rambah Negeri Sembilan Malaysia, Siap Diproduksi Jadi Inovasi Roti

Selain itu, kajian Debt Service Coverage Ratio (DSCR) atau rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan utang belum pernah diserahkan ke dewan. ​

"Bagaimana mungkin pendapatan pembiayaan utang Rp 45 miliar dianggarkan definitif tanpa perjanjian pinjaman dan dokumen DSCR yang jelas? Ini berisiko tinggi," cecar Ketut.

​Kritik serupa dilontarkan Fraksi PDI Perjuangan. Juru bicara Fraksi PDIP, Sofi Indriasari, mempertanyakan skema pengembalian utang serta ketahanan fiskal daerah jika sewaktu-waktu kebijakan transfer pusat berubah.

PDIP mewanti-wanti agar defisit dan pembiayaan tidak dikelola secara ugal-ugalan. ​

"Perlu diuji kualitas pembiayaan dan risiko fiskal ke depan. Apa skenario pemda apabila asumsi transfer pusat mengalami perubahan? Bagaimana skema pengembalian utang Rp 45 miliar itu?" seloroh Sofi. 

​Selain isu utang dan kemandirian fiskal, sejumlah fraksi lain juga menyoroti belanja pegawai yang membengkak hingga Rp 842,33 miliar (sekitar 44,09 persen dari total belanja), serta adanya kecerobohan administratif berupa indikasi copy-paste angka APBD tahun sebelumnya pada Batang Tubuh Raperda.  

Baca Juga: Pemkab Bondowoso Wacanakan Arena Otomotif Khusus Wadahi Minat Balap Anak Muda

Para wakil rakyat ini juga mendesak bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memberikan jawaban terbuka, rasional, dan berbasis data sebelum pembahasan Raperda APBD 2027 dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Jawaban tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman berikutnya," imbuh Sofi. (mau/bud)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
apbd bondowoso Pemkab Bondowoso DPRD Bondowoso pad