Radar Ijen – Pemerintah Bondowoso mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas aparatur sipil negara (ASN) selama jam kerja.
ASN diingatkan tidak menggunakan waktu dinas untuk melakukan siaran langsung (live) TikTok demi kepentingan pribadi, termasuk berjualan.
Sekda Bondowoso, Fathur Rozi mengatakan, aktivitas live TikTok yang tidak berkaitan dengan pekerjaan berpotensi mengganggu konsentrasi ASN dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Cegah Keracunan, 14 SPPG di Bondowoso Diminta Sinkronkan Masa Berlaku Sertifikat Higienitas SLHS
Terlebih jika siaran langsung tersebut dilakukan untuk menawarkan produk atau kepentingan pribadi lainnya.
“Apalagi live TikTok-nya digunakan untuk jualan produk atau secara pribadi yang tak berkaitan dengan kedinasan. Itu tidak boleh, jadi kami tekankan jangan lakukan itu,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkab Bondowoso tidak melarang ASN menggunakan media sosial selama masih berkaitan dengan kepentingan kedinasan.
Siaran langsung untuk mendukung pekerjaan maupun penyebarluasan informasi pemerintah tetap diperbolehkan.
“Kecuali yang berkaitan dengan pekerjaan, itu boleh. Misalnya bagian Dinas Komunikasi dan Informatika,” kata Fathur.
Baca Juga: Belum Ada Kasus di Bondowoso, Dinkes Minta Warga Waspada Penyebaran Influenza A Tanpa Panik
Penegasan serupa disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso Puspo Pranoto.
Ia menyebut, masyarakat maupun pihak lain dapat melaporkan apabila menemukan ASN melakukan live TikTok saat jam dinas untuk kepentingan di luar pekerjaan.
“Laporkan saja jika ada ASN yang live TikTok, jika itu di luar kepentingan pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi pimpinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas ASN yang bersangkutan.
Penindakan tetap dilakukan dengan melihat konteks serta jenis pelanggaran yang terjadi.
Puspo menegaskan, sanksi terhadap ASN yang melanggar tidak serta-merta diberikan tanpa proses. Setiap pelanggaran harus ditangani melalui tahapan sesuai ketentuan dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Bentuk sanksinya pun dapat berbeda, mulai dari teguran pimpinan hingga sanksi lainnya sesuai tingkat pelanggaran. “Bisa saja nanti sanksinya berupa teguran dari pimpinan dan sanksi lainnya, sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Respons Cepat Keluhan Warga, Dishub Bondowoso Tambah PJU di Jembatan Biluk Tenggarang
Pemkab Bondowoso berharap penegasan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar lebih disiplin dalam menggunakan waktu kerja.
Aktivitas media sosial tetap dapat dilakukan, namun harus ditempatkan sesuai kepentingan dan tidak mengesampingkan kewajiban kedinasan.
Terlebih, ASN memiliki tanggung jawab menjalankan pelayanan publik selama jam kerja yang telah ditetapkan. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh