Postur APBD Bondowoso 2027 Jomplang? Beban Gaji PPPK Tembus Rp100 Miliar

Faqih Humaini • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 03:30 WIB
MENGIKUTI: Sejumlah anggota DPRD Bondowoso saat melaksanakan rapat paripurna, kemarin (17/9). (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
MENGIKUTI: Sejumlah anggota DPRD Bondowoso saat melaksanakan rapat paripurna, kemarin (17/9). (FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

Radar Ijen – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bondowoso 2027 mulai dibahas DPRD. Postur awal menunjukkan belanja daerah masih lebih besar dibandingkan pendapatan.

Pendapatan sementara diproyeksikan sekitar Rp1,8 triliun, sedangkan belanja mencapai kurang lebih Rp1,9 triliun. Kondisi itu membuat RAPBD 2027 diperkirakan mengalami defisit.

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, angka tersebut belum menjadi postur final karena masih menunggu kepastian Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Lepas Kontingen Bahlil Mini Soccer, Golkar Bondowoso Siapkan Bonus Khusus Top Score

Proyeksi pendapatan saat ini masih menggunakan asumsi lantaran besaran TKD dalam APBN 2027 belum ditetapkan secara definitif.

“Ini masih nota penjelasan. Artinya, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada, DPRD memiliki waktu untuk melakukan pembahasan. Paling lambat persetujuan bersama APBD 2027 dilakukan pada Oktober,” katanya.

Menurutnya, pembahasan RAPBD tidak bisa dilakukan sekadar mengejar waktu. Setelah nota penjelasan disampaikan, rancangan anggaran akan dibedah melalui fraksi, komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama pemerintah daerah.

Setiap pos pendapatan dan belanja akan dicermati untuk memastikan rencana anggaran sesuai dengan kemampuan fiskal daerah sekaligus kebutuhan pembangunan.

Di tengah ruang fiskal yang terbatas, belanja pegawai menjadi salah satu pos yang mendapat perhatian. Salah satunya menyangkut pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Breaking News! Jembatan Koncer Bondowoso Kembali Berlubang, Begini Kondisi Terkininya

Beban gaji PPPK di Bondowoso disebut telah menembus lebih dari Rp100 miliar. Besarnya belanja tersebut ikut memengaruhi ruang fiskal yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dhafir berharap pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan mengenai pembiayaan gaji PPPK. Jika nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, anggaran daerah yang selama ini terserap untuk belanja pegawai dapat memiliki ruang lebih besar untuk dialihkan ke kebutuhan pembangunan.

“Yang kita harapkan sebagaimana janji Menteri Keuangan pada waktu itu, nanti PPPK menjadi beban pusat. Selama ini gaji PPPK menjadi beban APBD,” katanya.

Sementara itu, proyeksi defisit RAPBD 2027 belum serta-merta menunjukkan kondisi akhir keuangan daerah. Pemkab dan DPRD masih menunggu kepastian besaran TKD setelah APBN 2027 ditetapkan.

Apabila kebutuhan anggaran belum dapat ditutup melalui tambahan transfer pusat, penyusunan RAPBD masih dapat menggunakan asumsi APBD 2026 sebagai pijakan. Struktur anggaran kemudian dapat disesuaikan berdasarkan kemampuan fiskal yang tersedia.

“Setelah APBN ditetapkan, kita punya gambaran tambahan transfer dana pusat ke daerah berapa. Dalam perjalanannya bisa direvisi bersama antara Bupati dan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” pungkasnya. (faq/bud)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
apbd bondowoso postur anggaran RAPBD 2026 DPRD Bondowoso gaji pppk