Radar Ijen - Tata kelola Perumdam Ijen Tirta Bondowoso kembali menjadi sorotan. Hasil audit khusus Inspektorat Bondowoso menemukan sejumlah kebijakan kepegawaian yang tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Audit tersebut dilakukan atas permintaan Pansus 2 DPRD Bondowoso. Salah satu temuan mencuat pada kebijakan pengangkatan pegawai sejak April Ariesta Bhirawa menjabat Direktur PDAM pada 2019.
Dalam dokumen audit yang diserahkan kepada Pansus 2, tercatat 122 pegawai kontrak diangkat. Sebanyak 22 orang di antaranya kemudian mengundurkan diri.
Baca Juga: KAI Bahas Reaktivasi Jalur Mati, Jalur Bondowoso-Situbondo Sudah Sampai Mana?
Audit juga mencatat proses rekrutmen tidak dilengkapi peraturan direksi sebagai pedoman. Bahkan, perekrutan pegawai disebut dilakukan tanpa tes seleksi.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, pengangkatan maupun mutasi pegawai tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Memang inspektorat itu atas permintaan pansus untuk melakukan audit yang bertujuan khusus,” katanya.
Selain persoalan rekrutmen, audit menyoroti jumlah pegawai yang dinilai melebihi kapasitas perusahaan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, idealnya setiap 1.000 sambungan rumah (SR) dilayani enam karyawan.
Namun, kondisi di Perumdam Ijen Tirta mencapai sembilan karyawan. “Orientasinya adalah bisnis, meningkatkan PAD. Maka siapapun yang akan melanjutkan, atau penjabat yang sekarang harus melakukan penataan ulang,” tegasnya.
Baca Juga: Peran Strategis P2P Bondowoso Ampu Enam SPM Kesehatan, Penolakan Warga Jadi Tantangan
Dhafir juga menyoroti proses rekrutmen yang disebut tanpa tes seleksi. Dalam dokumen audit, kebijakan kepegawaian tersebut disebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
Kepala Inspektorat Bondowoso Agung Tri Handono membenarkan bahwa Pansus 2 DPRD Bondowoso meminta penjelasan terkait hasil audit kinerja PDAM. "Semuanya (hasil audit, red) sudah kami sampaikan kepada pansus 2,” katanya.
Agung tidak merinci isi hasil audit. Dia menyebut terdapat kurang lebih lima poin hasil audit yang diserahkan kepada DPRD.
"Mohon maaf untuk konten, karena ini masih sedang dalam perjalanan, termasuk saya dengar ada proses hukum juga. Saya tidak sampai pada bagian itu," pungkasnya. (ham/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh