Radar Jember - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso 2026 akhirnya mendapat lampu hijau DPRD.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna penetapan persetujuan Perubahan APBD 2026, Jumat (11/9).
Setelah disepakati, dokumen tersebut akan diajukan untuk evaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Belum Kantongi SLHS dan Masalah Fasilitas, Tiga SPPG MBG di Bondowoso Dibekukan
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengatakan, persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan yang cukup panjang.
Pembahasan perubahan APBD telah berlangsung sejak pekan kedua Agustus dan membutuhkan waktu sekitar satu bulan hingga seluruh fraksi mencapai kesepakatan.
“Yang pertama saya sampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD. Dinamika pembahasan yang cukup panjang ini akhirnya seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap perubahan ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Meski telah disetujui DPRD, Ahmad Dhafir mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berlama-lama mengirimkan dokumen tersebut ke Pemprov Jatim.
Sebab, program yang tercantum dalam APBD Perubahan belum dapat langsung dilaksanakan sebelum melewati tahapan evaluasi gubernur.
Baca Juga: Mengenal Kanissa Zivara Nugroho dari Bondowoso, dari Mayoret hingga Jadi Finalis Putri Jatim 2026
“Kalau sudah disetujui DPRD, program tidak bisa langsung dilaksanakan. Harus dievaluasi dulu oleh gubernur. Setelah hasil evaluasi turun, baru proses berikutnya bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Menurut dia, percepatan diperlukan mengingat waktu pelaksanaan kegiatan semakin terbatas. Terlebih, batas akhir pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBD Perubahan berada pada 25 Desember 2026.
Jika pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu tersebut, anggaran yang belum terserap berpotensi kembali menjadi SiLPA.
Karena itu, DPRD meminta dokumen persetujuan segera dikirim ke pemerintah provinsi. Ahmad Dhafir bahkan menargetkan pengiriman dilakukan paling lambat awal pekan berikutnya sekaligus dikawal agar proses evaluasi tidak memakan waktu lebih panjang.
Salah satu program yang mendapat perhatian ialah dukungan material aspal untuk pembangunan infrastruktur jalan. Skema tersebut telah dikoordinasikan bersama pemerintah desa.
Desa dapat menyesuaikan APBDes untuk pengadaan material pendukung, sedangkan pemerintah daerah menyiapkan hibah aspal sesuai kebutuhan.
“Ini sudah dikoordinasikan dengan pemerintahan desa. Pemerintah desa sudah menggeser APBDes-nya untuk pengadaan material, kemudian pemerintah daerah menghibahkan aspal sesuai kebutuhan,” ungkapnya.
Baca Juga: Beda Keyakinan Tetap Bersahabat, Kepala Kejari Bondowoso Ingatkan Bijak Bermedsos
Dengan persetujuan seluruh fraksi, DPRD berharap Perubahan APBD 2026 tidak berhenti sebagai dokumen anggaran.
Program yang telah dirancang diharapkan segera berjalan dan memberi dampak langsung terhadap pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Ahmad Dhafir menambahkan, evaluasi gubernur memiliki batas waktu 15 hari kerja. “Prioritas anggaran itu kan bersama penduduk semuanya,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh