BONDOWOSO, Radar Ijen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi dampak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terhadap regulasi di tingkat daerah. Hasil telaah bersama Bagian Hukum Setda Bondowoso menemukan sedikitnya 35 peraturan daerah (Perda) yang perlu diselaraskan dengan sistem pemidanaan baru.
Baca Juga: Kajari Baru Tancap Gas, David Palapa Duarsa Fokus Tuntaskan Perkara Tertunda
Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejari Bondowoso kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso. Dokumen itu diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menentukan regulasi yang perlu direvisi maupun disesuaikan dengan ketentuan KUHP Nasional.
Kepala Kejari Bondowoso Dr. David Palapa Duarsa mengatakan, penyusunan pendapat hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi risiko hukum. Kejaksaan bersama Bagian Hukum Setda melakukan telaah terhadap sejumlah perda untuk melihat potensi ketidaksesuaian dengan sistem pidana yang berlaku saat ini.
“Berdasarkan hasil telaah bersama Bagian Hukum Setda Bondowoso, terdapat sedikitnya 35 perda yang masih menggunakan ketentuan pidana lama,” jelas David.
Menurutnya, beberapa ketentuan dalam perda masih mencantumkan konsep pemidanaan yang digunakan sebelum berlakunya KUHP Nasional. Di antaranya pidana kurungan, besaran denda dengan nominal tertentu, serta penggunaan istilah “pelanggaran”.
Padahal, KUHP Nasional membawa perubahan terhadap sistem pemidanaan. Pidana kurungan tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, sementara sistem baru mengenal antara lain pidana penjara, pidana pengawasan, pidana denda berdasarkan kategori, hingga pidana kerja sosial.
Kondisi tersebut membuat sejumlah regulasi daerah yang masih mengacu pada konsep lama perlu ditinjau kembali.
Menariknya, David menyebut langkah penyusunan Legal Opinion tersebut tidak diawali permohonan dari Pemkab Bondowoso.
Kejaksaan justru mengambil inisiatif untuk memberikan pertimbangan hukum sebagai bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
“Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum sebagai langkah mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung kebijakan pemerintah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor : Faqih Humaini