Radar Ijen – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menyiapkan penyesuaian terhadap 35 peraturan daerah (Perda) yang masih memuat ketentuan pidana lama. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi daerah tetap sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada 2026.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid mengatakan, penyesuaian regulasi menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Menurutnya, perubahan sistem hukum pidana nasional harus diikuti dengan pembenahan aturan di tingkat daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum ketika diterapkan.
Baca Juga: Warga Bondowoso Ini Kegocek Janji Bekerja di Luar Negeri dengan Gaji Jutaan, Jadi Korban TPPO
“Pendapat hukum ini menjadi referensi penting bagi pemerintah daerah untuk menata kembali perda yang masih memuat ketentuan pidana. Kami berterima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri Bondowoso yang terus bersinergi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum,” ujarnya.
Abdul Hamid menilai, keberadaan perda harus mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Karena itu, aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum nasional perlu segera diperbaiki.
Baginya, harmonisasi regulasi tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif akibat perubahan KUHP.
Baca Juga: Kantor Partai Tempat Singgah Korban TPPO, Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso: Ini Murni Kemanusiaan
Lebih jauh, penyesuaian tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas produk hukum daerah sehingga lebih jelas, relevan dan tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap perda yang mengandung ketentuan pidana telah sesuai dengan sistem hukum nasional yang baru. Jangan sampai aturan yang kita miliki justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ia berharap proses penyesuaian 35 perda tersebut dapat berjalan secara terukur dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Pemerintah juga akan menjadikan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai salah satu bahan dalam menentukan langkah perbaikan regulasi.
Menurutnya, regulasi yang baik harus mengikuti perkembangan sistem hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan begitu, perda tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Abdul Hamid menegaskan, Pemkab Bondowoso akan terus membuka ruang kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam proses harmonisasi tersebut. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Penyesuaian ini bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui regulasi yang lebih jelas, modern dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor : M. Ainul Budi