Radar Ijen - Janji bekerja di luar negeri dengan gaji jutaan rupian. Membuat Anggi Sri Wardani, Ani Alipah serta Nasipah, tergiur untuk bekerja.
Namun sayang, hal itu justru berbuah pahit. Mereka tak kunjung berangkat, meski sebelumnya sudah dijanjikan akan segera berangkat.
Tiga perempuan yang berharap menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) diduga ditampung selama sekitar dua bulan tanpa kunjung diberangkatkan.
Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, kini menyeret seorang perempuan asal Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Baca Juga: Kantor Partai Tempat Singgah Korban TPPO, Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso: Ini Murni Kemanusiaan
Dari kasus itu, Polres Bondowoso menetapkan M sebagai terduga pelaku. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika tiga perempuan yang hendak bekerja sebagai PMI ditampung di rumah terduga pelaku di Sukosari Kidul, Kecamatan Sumberwringin.
Mereka diduga dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan penghasilan mencapai 670 dolar Singapura atau sekitar Rp 9,3 juta per bulan. Dalam kesepakatan awal, ketiganya dijanjikan segera diberangkatkan ke Singapura. Estimasi waktunya sekitar 15 hari.
Baca Juga: Diselamatkan dari Jerat TPPO, Tiga Korban Sempat Tertahan di Bondowoso
Namun, rencana tersebut tidak terealisasi. Ketiganya justru tetap berada di rumah terduga pelaku hingga sekitar dua bulan.
Selama berada di tempat penampungan, terduga pelaku disebut menjanjikan pemenuhan berbagai kebutuhan calon pekerja. Mulai proses pembuatan paspor hingga pemeriksaan kesehatan. Biaya yang dikeluarkan disebut akan dibayarkan setelah korban bekerja dan menerima gaji dari majikan di luar negeri.
Pembayaran biaya tersebut direncanakan melalui mekanisme pemotongan gaji selama tiga hingga lima bulan. Lamanya pemotongan disesuaikan dengan kebutuhan biaya yang sebelumnya dikeluarkan.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga penyidikan terhadap dugaan praktik perdagangan orang tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Di antaranya satu unit telepon seluler Oppo A53 warna biru dan tiga paspor milik para korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Ancaman pidananya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Aryo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika proses perekrutan dan pemberangkatan dilakukan melalui pihak yang tidak jelas legalitasnya.
"Pastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi, memiliki dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya,
Menurut dia, perlindungan terhadap masyarakat menjadi bagian penting dalam penanganan kasus TPPO. Kepolisian tidak hanya melakukan penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga mendorong masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi perekrutan maupun penampungan calon PMI yang mencurigakan. "Jangan sampai harapan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan," pungkasnya. (ham)
Editor : M. Ainul Budi