RADAR JEMBER - Persoalan ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama perceraian di Kabupaten Bondowoso. Data Pengadilan Agama (PA) Bondowoso menunjukkan, faktor ekonomi konsisten menempati posisi besar dalam perkara perceraian setiap tahun.
Pada 2021 tercatat 737 perkara, naik menjadi 822 perkara pada 2022, kemudian 765 perkara pada 2023, 566 perkara pada 2024, dan 635 perkara pada 2025. Hingga Juli 2026, faktor ekonomi sudah muncul dalam 348 perkara.
Panitera Muda Hukum PA Bondowoso, Ulfatus Saidah, mengatakan persoalan ekonomi yang paling dominan berkaitan dengan nafkah yang tidak mencukupi. Kondisinya beragam, mulai dari suami yang tidak bekerja, bekerja tetapi tidak memberikan penghasilan kepada istri, hingga tetap memberikan nafkah namun jumlahnya tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Rekaman Video Jadi Alat Untuk Ancam Korban, Pria di Bondowoso Lecehkan Tiga Pria Setelah Pesta Miras
“Yang paling dominan adalah nafkah yang tidak mencukupi,” katanya.
Menurut Ulfa, profesi seperti buruh tani dan pekerja serabutan cukup banyak ditemukan dalam perkara perceraian yang dipicu ekonomi. Penghasilan pekerja serabutan sangat bergantung pada ada tidaknya pekerjaan.
“Kalau ada yang menyuruh baru bekerja. Kalau tidak ada pekerjaan, ya tidak ada penghasilan,” ujarnya. Ada pula yang bekerja di lahan milik orang tua tanpa mendapatkan upah. Pekerjaan lain yang muncul di antaranya tukang bangunan, pembantu rumah tangga hingga pekerja jasa yang tempat usahanya masih bergantung pada orang tua.
Namun, persoalan rumah tangga tidak hanya terjadi pada pasangan dengan kondisi ekonomi terbatas. Ulfa menyebut pasangan dengan profesi relatif mapan seperti guru PNS, polisi, dokter maupun dosen juga tetap dapat berakhir di meja persidangan.
Hanya saja, faktor penyebabnya rata-rata bergeser ke persoalan lain, seperti pihak ketiga, pertengkaran terus-menerus hingga persoalan hukum. Istilah pihak ketiga pun tidak selalu berarti perselingkuhan. Orang tua, mertua, ipar maupun saudara dapat menjadi sumber konflik ketika terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga pasangan.
Baca Juga: GEGER! Oknum Hakim di PN Lumajang Diduga Nyabu?
Fenomena tersebut dinilai berkaitan dengan pola keluarga besar yang masih kuat di Bondowoso dan kawasan Tapal Kuda. Tidak sedikit pasangan memilih tinggal berdekatan dengan orang tua setelah menikah, bahkan dalam kondisi tertentu tinggal dalam satu rumah.
Pola itu bisa menjadi kekuatan ketika hubungan berjalan baik, tetapi juga berpotensi memicu konflik ketika pasangan tidak memiliki ruang untuk mengatur rumah tangganya sendiri. “Setelah menikah, pasangan seharusnya mulai mandiri. Orang tua boleh memberikan nasihat, tetapi jangan terlalu masuk ke urusan rumah tangga anak,” jelas Ulfa. Menurutnya, bantuan orang tua tetap dibutuhkan ketika pasangan menghadapi kesulitan ekonomi, tetapi bentuknya sebaiknya dukungan, bukan mengambil alih keputusan.
Faktor lain yang turut mewarnai perkara perceraian adalah perjudian. Bentuknya kini tidak hanya perjudian konvensional, tetapi juga judi slot melalui telepon seluler.
Selain itu, ditemukan pula taruhan pertandingan sepak bola, pacuan kuda, domino dengan uang, remi hingga biliar dengan taruhan. Data PA Bondowoso mencatat faktor judi sebanyak 32 perkara pada 2024, turun menjadi 25 perkara pada 2025 dan hingga Juli 2026 tercatat 16 perkara. Meski jumlahnya jauh di bawah faktor ekonomi, kebiasaan berjudi dapat memperparah kondisi keluarga ketika penghasilan yang terbatas justru digunakan untuk taruhan.
Sementara itu, perkara perceraian di Bondowoso secara umum cenderung fluktuatif. Tercatat 1.309 perkara masuk pada 2020, 1.267 pada 2021, 1.397 pada 2022, 1.334 pada 2023, 1.509 pada 2024 dan 1.469 pada 2025. Hingga Juli 2026, sudah ada 915 perkara perceraian.
Mayoritas merupakan cerai gugat. Pada 2025, terdapat 352 perkara cerai talak dan 1.301 cerai gugat yang diputus. Sedangkan hingga Juli 2026, tercatat 200 cerai talak dan 706 cerai gugat telah diputus. Angka itu sekaligus menunjukkan banyak perempuan menjadi pihak yang mengajukan perceraian dan kemudian harus membangun kembali kehidupan, termasuk mengambil peran sebagai penopang ekonomi keluarga. (faq)
Editor : M. Ainul Budi