Karanganyar, Radar Ijen - Pemerintah Kabupaten Bondowoso kembali memperluas upaya pelestarian budaya.
Desa Karanganyar resmi dicanangkan sebagai desa budaya dan melengkapi sembilan desa budaya yang telah ditetapkan. Langkah itu bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi juga mengarahkannya menjadi potensi wisata dan penggerak ekonomi masyarakat.
Dengan penetapan tersebut, Karanganyar menjadi desa budaya kesembilan di Bondowoso.
Sebelumnya, sejumlah desa telah lebih dulu menyandang status serupa, di antaranya Banyuputih, Karangmelok, Tamanan, Blimbing, Prajekan, Ramban Kulon, Kelabang, serta Sumberringin.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso Gede Budiawan menjelaskan, tujuan utama pembentukan desa budaya adalah memastikan seni dan tradisi yang menjadi identitas masing-masing desa tetap lestari. "Nantinya kami juga harus melakukan pembinaan secara rutin bagaimana tradisi-tradisi yang ada di masing-masing desa budaya itu tetap terpelihara," ujarnya.
Menurutnya, pelestarian bukan menjadi tujuan akhir. Tradisi yang tetap hidup harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Konsep tersebut, lanjut dia, sejalan dengan arahan Bupati Bondowoso agar desa budaya dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis budaya.
"Selain tradisinya terpelihara, masyarakat juga memperoleh nilai lebih. Ini bisa dijadikan sebuah atraksi, sebuah event, atau apa yang memang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menambah kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, peluang penetapan desa budaya masih terbuka bagi desa-desa lain yang memiliki potensi. Penentuannya dilakukan melalui survei sejak awal tahun untuk menilai kekuatan budaya, tingkat pelestarian, hingga potensi pemanfaatannya.
Syarat utama menjadi desa budaya adalah memiliki kesenian atau tradisi yang masih hidup di tengah masyarakat dan diwariskan kepada generasi muda. "Punya tapi tidak terpelihara, itu tidak masuk sebagai syarat untuk dijadikan desa budaya," tegasnya.
Salah satu kekayaan budaya yang menjadi ciri khas Karanganyar adalah tradisi Pojien. Tradisi tersebut memiliki pola pelantunan dan ritual yang khas sehingga dinilai layak diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. "Pojhien ini, kita ketahui punya ciri khas, misalnya di dalamnya ada 6 paragraf, yang bagaimana Pojhien itu dilantunkan, tapi juga dilaksanakan ritual seperti tadi,” pungkasnya. (ham)
Daftar Desa Budaya di Bondowoso yang sudah Dicanangkan
- Kecamatan Klabang
Desa Blimbing (Topeng Kona, Singo Ulung)
Desa Karanganyar (Pojhien)
- Kecamatan Prajekan
Desa Prajekan Lor (Tradisi Ronjhangan)
- Kecamatan Wringin
Desa Banyuputih (Ketipung)
- Kecamatan Cermee
Desa Ramban Kulon (Gugur Gunung)
- Kecamatan Sumberwringin
Desa Sukosari Kidul (Tirta Agung)
Desa Sumberwringin (Nyonteng Kolbuk)
- Kecamatan Tamanan
Desa Karangmelok (Patrol dan Hadrah)
- Kecamatan Tegalampel
Desa Klabang (Totta’an Dhereh dan Tari Merpati)
*Sumber: Disparbudpora Bondowoso
Editor : M. Ainul Budi