DPRD Bondowoso Ingatkan Pembenahan TPA Harus Konsisten

Faqih Humaini • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 17:06 WIB
BERJUANG: Salah seorang pemulung di TPA Taman Krocok membawa hasil memulung sampah yang baru diturunkan oleh petugas.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
BERJUANG: Salah seorang pemulung di TPA Taman Krocok membawa hasil memulung sampah yang baru diturunkan oleh petugas.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER - Sorotan terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Bondowoso kembali menguat.

Komisi III DPRD menilai, persoalan utama bukan hanya pada kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menjalankan proses transisi yang telah direncanakan sebelumnya.

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan kewajiban penghentian sistem open dumping. Namun hingga kini, Bondowoso masih dalam tahap pengawasan karena dinilai belum memenuhi standar yang ditentukan.

Baca Juga: Serapan Gabah Moncer, Puluhan Ribu Ton Beras Tersimpan: Begini Kata Perum Bulog Kantor Cabang (Kanca) Bondowoso

“Hasil asesmen sebelumnya menunjukkan kita masih belum sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki momentum untuk berbenah setelah diberikan dispensasi selama enam bulan pada 2025. Bahkan, dukungan anggaran sempat dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025 untuk kebutuhan transisi menuju controlled landfill.

Namun, keberlanjutan program tersebut dipertanyakan setelah anggaran tidak kembali muncul dalam APBD 2026. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses perbaikan yang sudah dirintis.

“Padahal ini program jangka panjang yang tidak bisa terputus di tengah jalan,” tegasnya.

Baca Juga: Empat Tahun Dipelihara Warga, Lutung Jawa di Bondowoso Ini Akhirnya Dievakuasi

Menurutnya, pengelolaan sampah membutuhkan komitmen berkelanjutan, baik dari sisi kebijakan maupun penganggaran. Jika tidak dijaga konsistensinya, upaya yang sudah dilakukan berisiko tidak memberikan hasil maksimal.

Selain berdampak pada lingkungan, persoalan ini juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Apalagi, pemerintah pusat telah memberikan batas waktu hingga 1 Januari 2027 untuk penghentian open dumping di seluruh daerah.

Sutriyono berharap pemerintah daerah segera memperkuat langkah pembenahan dengan perencanaan yang lebih terukur dan berkelanjutan. Dengan begitu, transisi pengelolaan TPA dapat berjalan optimal sekaligus menghindarkan daerah dari potensi sanksi di masa mendatang. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
tpa sampah Bondowoso hari ini DPRD Bondowoso Bondowoso