Pansus Kode Etik DPRD Bondowoso Dibentuk: Disiplin Anggota Mulai Disorot, Salah Satunya Larangan Merokok Saat Rapat

Faqih Humaini • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 16:03 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. (foto: AI)
Ilustrasi rokok elektrik. (foto: AI)

 

RADAR JEMBER - DPRD Bondowoso bersiap memperketat disiplin internal. Lembaga legislatif itu akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik untuk memperbarui aturan perilaku anggota sekaligus tata beracara Badan Kehormatan (BK). Langkah ini dinilai mendesak di tengah tuntutan publik terhadap kinerja dan integritas wakil rakyat yang kian tinggi.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menegaskan pembentukan Pansus bukan sekadar formalitas.

Baca Juga: Masuk Pengawasan Sampah: Demokrat–PKS Desak TPA Bondowoso Segera Dibenahi

Ia menyebut regulasi yang akan disusun mencakup standar etika hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran yang selama ini dinilai belum tegas dan komprehensif.“Yang dibahas bukan hanya kode etik, tetapi juga tata cara penanganannya. Jadi ketika ada dugaan pelanggaran, sudah ada prosedur jelas, tidak multitafsir,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin (20/7).

Dhafir menambahkan, Pansus akan melibatkan seluruh fraksi karena substansi yang digarap menyentuh langsung tata kelola kelembagaan. Artinya, aturan baru nanti tidak hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga alat kontrol internal yang bisa dijalankan secara efektif.

Salah satu isu krusial yang disorot adalah tingkat kehadiran anggota dalam rapat. Selama ini, persoalan absensi kerap menjadi sorotan publik, namun belum ditopang mekanisme sanksi yang kuat.

Baca Juga: Air Jadi Barang Mewah di Dusun Terpencil Kabupaten Bondowoso Ini, Warga Harus Jalan Kaki Puluhan Kilometer Lewati Tebing Demi Satu Jerigen

Pansus akan merumuskan batas ketidakhadiran serta konsekuensi yang lebih tegas.“Kalau ada anggota yang tidak hadir melewati batas, harus ada tindak lanjut. Ini bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat yang diwakili,” tegasnya.

Tak hanya itu, pembaruan kode etik juga membuka ruang pembahasan hal-hal yang sebelumnya luput diatur, seperti etika di ruang rapat termasuk soal merokok. Dhafir mengakui aturan lama yang disusun sejak 2011 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika saat ini.

Selama ini, laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik masih diproses secara terbatas melalui BK.

Ke depan, mekanisme akan diperjelas, mulai dari alur pelaporan hingga penindakan. Sementara jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

DPRD berharap pembaruan ini menjadi titik balik pembenahan internal. Dengan kode etik yang lebih tajam dan aplikatif, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan diharapkan berjalan lebih profesional bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
kode etik pansus DPRD Bondowoso Bondowoso