radar jember - STATUS Kabupaten Bondowoso sebagai daerah “dalam pengawasan” pengelolaan sampah menjadi sorotan tajam Fraksi Demokrat–PKS DPRD.
Dalam pandangan akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, fraksi ini menilai persoalan sampah sudah berada pada titik krusial dan tak bisa lagi ditangani dengan pola lama.
Juru Bicara Fraksi Demokrat–PKS, Ketut Yudi Kartiko, menegaskan bahwa status tersebut bukan sekadar label administratif, melainkan peringatan serius atas buruknya sistem pengelolaan sampah di daerah.
Terutama karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih menggunakan metode open dumping.“Ini alarm keras. Kita masih menggunakan sistem lama yang seharusnya sudah ditinggalkan. Kalau tidak segera berbenah, dampaknya akan semakin luas, baik lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera melakukan transisi menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill sebagaimana mandat pemerintah pusat. Keterlambatan perubahan sistem ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama Bondowoso masuk dalam kategori pengawasan.
Fraksi Demokrat–PKS juga menyoroti lambannya realisasi pembangunan TPA baru di Desa Sumberkokap.
Padahal, keberadaan TPA yang memenuhi standar menjadi kunci utama dalam memperbaiki tata kelola persampahan secara menyeluruh.“Pembangunan TPA baru tidak boleh lagi tertunda. Ini kebutuhan mendesak, bukan sekadar proyek jangka panjang,” tegas Ketut.
Selain itu, fraksi meminta pemerintah daerah segera melakukan reviu terhadap Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS). Dokumen perencanaan tersebut harus diperbarui agar selaras dengan kondisi riil di lapangan sekaligus menjawab tuntutan regulasi nasional.
Ketut menambahkan, tanpa perbaikan sistemik, status “dalam pengawasan” berpotensi menghambat akses daerah terhadap berbagai program dan dukungan dari pemerintah pusat. Hal ini tentu akan merugikan Bondowoso dalam jangka panjang.
Meski melontarkan kritik tajam, Fraksi Demokrat–PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Namun, persetujuan itu disertai penegasan agar seluruh catatan strategis, khususnya terkait pengelolaan sampah, benar-benar ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi