Aspal Hibah Tak Dibagi Sembarangan, BSBK Bondowoso Perketat Syarat Teknis Desa

Faqih Humaini • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:32 WIB
Kepala Dinas BSBK Bondowowo, Ansori
Kepala Dinas BSBK Bondowowo, Ansori

 

BONDOWOSO, Radar Jember  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memastikan penyaluran aspal hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak dilakukan secara serampangan.

Setiap desa yang mengusulkan bantuan wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk kesiapan material pendukung sesuai spesifikasi pekerjaan jalan.

Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Ansori, menegaskan bantuan tersebut merupakan hibah aspal dari Pemprov Jatim tahun 2025 yang pelaksanaannya direalisasikan pada 2026.

Baca Juga: Program Pengerjaan Drainase Lingkungan Dikebut, Progres Kini Tembus 90 Persen, 6 Titik Hampir Rampung

Program ini bukan skema kolaborasi pembangunan, melainkan hibah yang pelaksanaannya bisa dikerjakan bersama masyarakat melalui pola swadaya.

Menurut Ansori, peran pemerintah daerah terbatas pada penyediaan aspal, sedangkan desa harus memastikan kesiapan material lain yang sesuai standar teknis. Jika tidak memenuhi syarat, bantuan tidak akan diberikan.

 “Kalau material sesuai spesifikasi tidak tersedia, kami tidak bisa memberikan aspal. Hal itu sudah kami sampaikan kepada kepala desa,” ujarnya saat ditemui di DPRD Bondowoso, Senin (20/7).

Baca Juga: Jembatan Darurat Tak Bisa Disamakan Proyek Permanen: Begini Penjelasan BSBK Bondowoso

Ia menjelaskan, setiap usulan berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada bupati, kemudian didisposisikan ke Dinas BSBK untuk dilakukan fasilitasi dan verifikasi. Sebelum penyaluran, tim teknis turun langsung ke lapangan guna memastikan kesiapan lokasi serta kelengkapan material yang dimiliki desa.

Material pendukung yang dimaksud harus memenuhi spesifikasi konstruksi jalan, mulai dari agregat berbagai ukuran hingga kebutuhan lapis penetrasi (Lapen).

Selain itu, proses penyaluran juga dilakukan secara akuntabel karena seluruh tahapan akan diaudit oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat.

“Saat monitoring ke desa, kami juga melibatkan Inspektorat agar proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Ansori menambahkan, prioritas penggunaan aspal hibah tetap diperuntukkan bagi ruas jalan kabupaten. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat selama tidak bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga: Dulu Pernah Berlubang! Jembatan Koncer Bondowoso Kini Sering Dilewati Truk Besar, BSBK Warning dan Kembali Usulkan Perbaikan

 Pemkab juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk memastikan mekanisme penyaluran tetap berada dalam koridor aturan.

Sebelum program berjalan, Dinas BSBK telah meminta camat dan kepala desa menginventarisasi material yang dimiliki sebagai syarat utama memperoleh bantuan. Hingga saat ini, sekitar 120 ton aspal telah disalurkan ke tiga desa, yakni Desa Kembang, Desa Mangli, dan Desa Nogosari.

Sementara dua desa lainnya masih dalam tahap pengajuan dan proses survei lapangan. Sisa stok aspal akan diprioritaskan untuk ruas jalan yang benar-benar menjadi kebutuhan mendesak setelah melalui verifikasi teknis. (faq)

 

 

Editor : Faqih Humaini
bsbk bondowoso Pemkab Bondowoso Bondowoso