DPRD Bondowoso: Wajib Kawal Ketat Pelepasan Lahan Ijen, Jangan Sampai Disalahgunakan

Faqih Humaini • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:58 WIB
Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso
Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso

RADAR JEMBER - Proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Sempol–Ijen mulai memasuki tahap krusial. DPRD Bondowoso turun langsung melakukan pendampingan sekaligus pengawasan agar program yang telah dinanti warga puluhan tahun itu tidak melenceng dari tujuan awal. 

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan, legalisasi lahan harus berjalan tepat sasaran dan tidak membuka celah penyimpangan.

Dhafir menyebut, selama ini ribuan warga di lereng Ijen hidup di atas tanah berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum.

Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki sertifikat, meski telah tinggal turun-temurun. “Karena itu kami kawal langsung. Jangan sampai setelah dilepas, justru dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan,” ujarnya, Senin (13/7).

Baca Juga: PPTKH Jadi Jalan Terakhir, Perhutani KPH Bondowoso Ingatkan Sanksi Pidana jika Langgar Peruntukan

Ia menegaskan, pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada tahap persetujuan kebijakan.

Saat ini, pihaknya ikut memantau proses validasi, verifikasi hingga pengukuran ulang yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta bersama instansi terkait. Tahapan ini dinilai rawan jika tidak diawasi secara ketat.

Menurut Dhafir, hampir seluruh wilayah di Kecamatan Ijen selama ini merupakan tanah negara yang dikelola Perhutani, PTPN maupun BKSDA.

Akibatnya, masyarakat tidak memiliki hak legal atas tanah yang ditempati. 

“Secara administratif milik negara, tapi faktanya sudah jadi permukiman. Ini yang harus diselesaikan, tapi tetap harus tertib,” tegasnya.

Baca Juga: Ditekan Harga Obat Alami Kenaikan, RSUD Koesnadi Bondowoso Genjot Layanan dan Fasilitas

Wilayah yang diusulkan untuk dilepaskan tersebar di Kecamatan Ijen seperti Sempol dan Kalianyar, serta merambah Binakal dan Botolinggo.

 DPRD memastikan setiap bidang tanah yang diajukan benar-benar sesuai data lapangan. Pengukuran ulang menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak.

Dhafir juga mengingatkan, setelah sertifikat hak kelola terbit, masyarakat wajib mematuhi aturan yang berlaku.

 Di antaranya tidak memindahkan patok batas dan tidak memperjualbelikan lahan.

 DPRD akan terus melakukan fungsi kontrol agar tidak terjadi praktik spekulasi tanah.

 “Ini hak kelola, bukan untuk diperjualbelikan. Kami akan awasi,” tandasnya.

Ia menambahkan, dalam jangka waktu tertentu sekitar 10 tahun, status lahan dapat diusulkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) jika seluruh ketentuan dipenuhi. Namun, DPRD menegaskan proses tersebut harus bertahap dan disiplin. “Kami ingin masyarakat dapat kepastian hukum, tapi juga memastikan program ini tidak disalahgunakan. Pengawasan akan terus kami lakukan sampai sertifikat benar-benar diterima warga,” pungkasnya. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
berita bondowoso lahan ijen DPRD Bondowoso Bondowoso