PPTKH Jadi Jalan Terakhir, Perhutani KPH Bondowoso Ingatkan Sanksi Pidana jika Langgar Peruntukan

Faqih Humaini • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 15:56 WIB
RUTINITAS: Kawasan pemukiman di Kecamatan Ijen dengan kepemilikan tanah negara. (FAQIH/RJ)
RUTINITAS: Kawasan pemukiman di Kecamatan Ijen dengan kepemilikan tanah negara. (FAQIH/RJ)

RADAR JEMBER - Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di Bondowoso ditegaskan bukan sekadar legalisasi permukiman warga, tetapi juga jalan terakhir yang disertai pengawasan ketat. 

Perum Perhutani KPH Bondowoso menegaskan, setiap pemanfaatan lahan yang telah dilepaskan wajib sesuai peruntukan, atau berisiko dievaluasi hingga berujung sanksi pidana.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir menyebut, pihaknya hanya bertindak sebagai pengelola kawasan hutan milik negara sekaligus operator kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Ditekan Harga Obat Alami Kenaikan, RSUD Koesnadi Bondowoso Genjot Layanan dan Fasilitas

“Pemilik hutan adalah negara. Perhutani menjalankan aturan. PPTKH ini program pemerintah era Presiden Joko Widodo untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan hutan,” ujarnya, Selasa (14/7).

Munir menjelaskan, usulan PPTKH di Bondowoso telah diajukan sejak 2021 dan melalui proses panjang, mulai verifikasi hingga penetapan. Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan baru terbit pada 2025 untuk seluruh wilayah yang diusulkan. Artinya, proses tersebut bukan kebijakan instan, melainkan hasil seleksi administratif yang ketat.

Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi digelar pada 17 Juni 2026 di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) Bondowoso bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta. Forum itu membahas teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk batasan pemanfaatan lahan agar tidak melenceng dari tujuan awal.

Wilayah penerima program tersebar di sejumlah kecamatan, mulai Botolinggo, Cermee, Curahdami, Grujugan, Ijen, Sukosari, Sumberwringin, Tegalampel, hingga Tlogosari.

Baca Juga: Pemkab Janjikan Bebas PBB Untuk Warga Miskin di Bondowoso, Tapi Ratusan Ribu Calon Penerima Belum Beres?

Desa-desa tersebut selama ini menjadi kantong permukiman warga di kawasan hutan yang kini mendapatkan kepastian status melalui skema PPTKH.

Namun, Munir mengingatkan, kepastian hukum bukan berarti kebebasan tanpa batas. Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi jika ditemukan penyimpangan.

Ia mencontohkan kasus di Mojokerto, ketika lahan permukiman justru diperjualbelikan ke investor hingga direncanakan menjadi kawasan hotel. “Kalau tidak sesuai peruntukan bisa ditinjau ulang. Itu jadi pelajaran agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Munir menegaskan PPTKH merupakan program terakhir pemerintah. Setelah SK pelepasan terbit, tidak ada lagi toleransi bagi pembangunan baru di kawasan hutan di luar lokasi yang ditetapkan.

“Kalau masih ada yang nekat mendirikan bangunan baru, itu bisa dikenakan sanksi pidana,” tandasnya. Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap potensi spekulasi lahan berkedok legalisasi. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
berita bondowoso lahan ijen perhutani Bondowoso