RADAR JEMBER – Janji politik Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso untuk menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin ekstrem belum bisa langsung direalisasikan.
Sebab, Pemkab masih harus memilah dan memverifikasi sekitar 460 ribu jiwa yang masuk kategori desil 1 agar pembebasan pajak tidak meleset dari sasaran. Jika seluruh data rampung tahun ini, kebijakan tersebut ditarget mulai berlaku pada Januari 2027.
Realisasi program pembebasan PBB bagi warga kategori desil 1 kini memasuki tahapan krusial. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso masih menunggu data lengkap penerima manfaat sebelum menghitung besaran potensi pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Baca Juga: Sampah Dibakar, Api Nyaris Jalar ke Kabel Jembatan di Tangsil Kulo Bondowoso
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid memastikan program pembebasan PBB bagi warga miskin ekstrem tetap menjadi komitmen pemerintah daerah. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari janji politik yang harus diwujudkan selama masa kepemimpinannya.
"Ini adalah bagian dari visi-misi dan janji kampanye kami, jadi harus tetap direalisasikan," tegasnya.
Ia menegaskan, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh penerima benar-benar memenuhi kriteria.
Baca Juga: Polemik ZIS ASN Masih Bergulir, Kini DPRD Bondowoso Desak Baznas Lebih Transparan
Terlebih, pemerintah pusat kini membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan maupun memperbarui status desil secara mandiri sehingga validasi di lapangan menjadi sangat penting.
"Tidak ada persyaratan khusus untuk program ini, yang paling penting warga bersangkutan terverifikasi masuk dalam kategori desil 1," pungkasnya.
Program pembebasan PBB bagi kelompok desil 1 sebelumnya juga menjadi sorotan publik. Pada 12 Juni 2026, mahasiswa yang tergabung dalam PK PMII RBA Universitas At Taqwa Bondowoso menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Bondowoso.
Mereka menagih realisasi janji politik Bupati dan Wakil Bupati saat Pilkada 2024 terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan. (ham)
Editor : M. Ainul Budi