BONDOWOSO, Radar Jember – Jumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Bondowoso kini bertambah menjadi 17 orang. Penambahan tersebut menyusul pelantikan dua PPAT baru, Hendra Akbar Nugraha dan Silga Kemala Dewi, yang memiliki wilayah kerja mencakup seluruh Bondowoso.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bondowoso, Ahmad Muqim Haryono, menyebut penambahan ini diharapkan dapat memperkuat layanan pertanahan di daerah. Namun demikian, ia menekankan bahwa peningkatan jumlah harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, PPAT memiliki peran strategis dalam menjamin legalitas berbagai perbuatan hukum di bidang pertanahan. Karena itu, setiap PPAT dituntut memahami secara utuh batas kewenangan yang dimiliki agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktik.
“Tidak semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah menjadi kewenangan PPAT. Ini yang harus benar-benar dipahami, supaya tidak melampaui batas tugas,” ujarnya.
Baca Juga: Uji Coba OSN di SMPN 1 Bondowoso, 46 Siswa Siap Tembus Provinsi
Muqim juga mengingatkan bahwa jabatan PPAT tidak bisa dipisahkan dari potensi benturan kepentingan. Oleh sebab itu, setiap pejabat diminta mampu mengukur setiap langkah dan keputusan yang diambil, terutama ketika bersinggungan dengan kepentingan pribadi atau profesi lain.
Seiring dengan itu, ia menegaskan bahwa PPAT tidak diperkenankan merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sejak dilantik, seluruh perhatian dan tanggung jawab harus difokuskan pada tugas sebagai PPAT.
Baca Juga: Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Sudah Berjalan, BPN Bondowoso: Jangan Sampai Ada Pelanggaran
Selain aspek etika dan kewenangan, pembaruan pengetahuan juga menjadi sorotan. PPAT diminta aktif mengikuti perkembangan regulasi pertanahan yang dinamis, sekaligus menjaga koordinasi dengan Kantah Bondowoso sebagai instansi teknis.
“Regulasi terus berkembang, sehingga PPAT harus selalu update dan menjaga komunikasi dengan Kantah. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (faq)
Editor : Faqih Humaini