Radar Ijen – Komisi III DPRD Bondowoso menyebut kondisi pengelolaan sampah di daerah itu sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Pemerintah kabupaten didesak segera mempercepat transisi pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dari sistem open dumping menuju controlled landfill agar terhindar dari ancaman sanksi pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mewajibkan seluruh daerah menghentikan praktik open dumping.
Namun hingga kini, Bondowoso dinilai belum memenuhi ketentuan tersebut sehingga masuk dalam pengawasan.“Pada pertengahan 2025, tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup sudah melakukan asesmen. Hasilnya, Bondowoso belum memenuhi standar pengelolaan sampah yang ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pengurus DPC PKB Bondowoso Terbentuk, Ini Target Porelahan Kursi DPRD yang Dibidik Pada 2029
Menurut Sutriyono, pasca asesmen tersebut, pemerintah daerah sempat mengajukan dispensasi selama enam bulan hingga akhir 2025. Waktu itu dimaksudkan untuk mempersiapkan tahapan transisi menuju sistem controlled landfill atau sanitary landfill.
Pada Perubahan APBD 2025, kata dia, sebenarnya telah dialokasikan anggaran untuk mendukung proses tersebut. Di antaranya untuk penyediaan tanah urug serta kebutuhan operasional lainnya.
Namun, anggaran itu tidak lagi muncul dalam APBD 2026.“Padahal kami sudah mendorong agar program ini berlanjut. Pengelolaan sampah tidak bisa instan, butuh proses dan anggaran berkesinambungan. Kalau berhenti, target yang sudah disepakati akan sulit tercapai,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat persoalan sampah semakin kompleks.
Tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum karena tidak memenuhi regulasi nasional.“Bondowoso saat ini bisa dikatakan darurat sampah. Apalagi kita sudah masuk pengawasan kementerian. Ini tidak bisa dianggap biasa,” katanya.
Sutriyono menambahkan, pemerintah pusat telah beberapa kali memberikan relaksasi terhadap kebijakan penghentian open dumping.
Meski penerapan aturan diundur hingga 1 Januari 2027, ia mengingatkan Pemkab tidak boleh menunda pembenahan karena TPA yang masih melanggar berpotensi ditutup.“Kalau tidak segera berbenah, risikonya TPA bisa ditutup seperti di daerah lain. Karena itu pemerintah daerah harus bergerak cepat sebelum persoalan ini semakin besar,” pungkasnya.
Editor : M. Ainul Budi