RADAR JEMBER - Sebanyak 141 petani kopi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kecamatan Sumberwringin, resmi mengantongi legalitas pengelolaan lahan hutan.
Kepastian itu diperoleh setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agroforestri kopi bersama KPH Perhutani Bondowoso di Pendopo Kecamatan Sumberwringin, Rabu (8/7).
Dalam kesempatan yang sama, Perhutani juga memperpanjang nota kesepahaman (MoU) pengembangan destinasi wisata bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Bondowoso.
Baca Juga: Sensasi Balon Udara ala Turki Segera Hadir di Kawah Wurung, Investor Mulai Lirik Bondowoso?
Kerja sama di sektor pariwisata merupakan perpanjangan kesepakatan yang telah berjalan selama ini. Objek yang dikelola bersama meliputi Kawah Wurung, Tancak Kembar, Batu So'on Solor, Puncak Megasari, hingga Paltuding.
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menilai agroforestry tidak hanya berbicara soal pengelolaan lahan, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial. "Saya ingin seluruh LMDH di Kabupaten Bondowoso menjadikan kerja sama ini sebagai amanah," ujarnya.
Baca Juga: Diskoperindag Bondowoso Akui Siap Tindaklanjuti Evaluasi DPRD, Fokus Dampak Nyata Program
Ra Hamid juga mengapresiasi bantuan cangkul yang disalurkan kepada buruh tani LMDH Wono Asri dan LMDH Wono Agung. Menurutnya, keberhasilan sektor pertanian tidak hanya ditentukan pemilik lahan, tetapi juga para buruh tani yang setiap hari mengolah lahan dan menjaga kelestarian kawasan hutan. "Tetapi juga oleh para buruh tani yang setiap hari mengolah tanah, menanam, merawat tanaman, hingga ikut menjaga kawasan hutan melalui pola agroforestry," ucapnya.
Administratur (Adm) Perhutani Bondowoso-Situbondo Misbakhul Munir menjelaskan, PKS yang ditandatangani mencakup lahan agroforestri kopi seluas 343 hektar dengan 141 penerima manfaat. "Jumlah masyarakat ada 141 orang atau 141 PKS," katanya.
Menurut Munir, legalitas tersebut menjadi pintu masuk bagi petani untuk memperoleh berbagai program pemerintah. Mulai bantuan bibit, pupuk bersubsidi hingga pendampingan lainnya. "Kalau tidak ada itu (PKS), tidak bisa. Karena di sistemnya tidak akan masuk," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam kerja sama tersebut tetap berlaku skema bagi hasil. Sebanyak 70 persen hasil pengelolaan menjadi hak petani, sedangkan 30 persen untuk Perhutani. Selain itu terdapat kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,5 persen. "PNBP-nya sebesar 2,5 persen," ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso Mulyadi mengatakan, kerja sama tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perluasan areal tanam. Selain menyerahkan PKS, DPKP juga memberikan bantuan 133 cangkul kepada kelompok tani sebagai penunjang aktivitas pertanian. "Terutama melalui perluasan areal pertanian," pungkasnya.
Editor : M. Ainul Budi