Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib PT Bogem di Persimpangan, BRK Reborn Belum Bertaji?

Ilham Wahyudi • Minggu, 5 Juli 2026 | 16:39 WIB
Petani Kopi Bondowoso menjelaskan ciri khas kopi yang ditanam di wilayah Kecamatan Sumberwringin, kemarin. (ILHAM/RJ)
Petani Kopi Bondowoso menjelaskan ciri khas kopi yang ditanam di wilayah Kecamatan Sumberwringin, kemarin. (ILHAM/RJ)

 

Radar Ijen - Ambisi menghidupkan kembali Bondowoso Republik Kopi (BRK) Reborn dinilai sulit berlari kencang tanpa keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD) yang khusus mengelola sektor kopi.

Di tengah harapan itu, nasib PT Bondowoso Gemilang (Bogem) masih menggantung karena proses hukum yang belum tuntas.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Hergiar Yuli Pramanto, menjelaskan, saat ini masih ada proses hukum yang sedang berjalan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang agribisnis dan tata niaga kopi di Bondowoso adalah PT Bondowoso Gemilang (Bogem).

Baca Juga: E-Kotang: Namanya Bikin Pikiran Piknik! Barista Bondowoso Nekat Kawinkan Kopi dan Makanan Ini!

Meski demikian, tak jarang pelaku usaha kopi yang menginginkan badan usaha itu kembali diaktifkan.

Dari persoalan diatas, memunculkan ada dua pendapat terkait berbeda terkait kelanjutan BUMD yang bergerak dalam bidang kopi tersebut. Diantaranya, mengganti dengan yang baru.

Namun, ada yang berpendapat proses hukum tetap berjalan, namun orang di dalamnya diganti secara total. 

“Dari dua ini, kami masih berkoordinasi mana yang terbaik,” katanya.

Hergiar menilai, jika Bondowoso memiliki BUMD yang bergerak dalam bidang kopi, maka gerakannya akan lebih lincah. Oleh sebab itu, dia mengaku akan segera membahas keberlanjutan PT Bogem tersebut. “Harapannya ada BUMD yang lebih lincah dalam menguatkan BRK Reborn,” tuturnya.

Sementara itu, Petani Kopi di Kecamatan Sumberwringin, Kurniawan mengatakan, jika pemerintah serius dalam menggaungkan BRK Reborn. Maka hal pertama yang harus dibentuk atau diresmikan, adalah BUMD. Sehingga dapat menjadi wadah bagi para petani dan pengusaha kopi di Bumi Ki Ronggo.

Baca Juga: SILPA Rp145 Miliar Disorot, Demokrat-PKS Bondowoso Sebut Indikasi Gagal Eksekusi Anggaran

“BUMD harus segera dibentuk, agar kami memiliki wadah,” ujar pria yang menjabat ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kecamatan Sumberwringin itu.

Selain itu, pria yang akrab disapa Cadas itu juga menilai, hal lain yang perlu dilakukan untuk mendukung jargon BRK Reborn, adalah membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI).

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pendamping pertanian lapangan (PPL), kepolisian, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tanpa SPI, Cadas menganggap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso, tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, seperti yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. “Perda 2018 itu, penting untuk benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya. 

Editor : M. Ainul Budi
#pt bogem #kopi bondowoso #bondowoso republik kopi #Bondowoso