Radar ijen – Satresnarkoba Polres Bondowoso mengungkap dua kasus peredaran narkotika selama Juni 2026. Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu, termasuk satu paket seberat 50,69 gram yang diduga berasal dari jaringan luar daerah.
Kasus pertama diungkap pada 17 Juni di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Polisi menangkap tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, dengan barang bukti sabu paket sabu seberat 0,21 gram, telepon seluler, bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Sempat Terkendala Server, OSN Bondowoso Dipastikan Lanjut, DPRD Soroti Fasilitas Minim
Pengungkapan kedua dilakukan pada 29 Juni di Jalan Diponegoro, samping halte Kelurahan Kotakulon. Dalam kasus ini, polisi menangkap YK, warga Kecamatan Tenggarang, dengan barang bukti sabu seberat 50,69 gram yang dikemas dalam plastik berlakban hitam, telepon seluler hingga bungkus rokok.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, YK merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara pada 2010 lalu.
"Ini merupakan jaringan luar Bondowoso, dari Probolinggo. Jadi ini adalah merupakan jaringan yang memang sudah kita ikuti," ujarnya.
Menurutnya, pelaku telah lama dipantau sebelum akhirnya ditangkap saat membawa sabu masuk ke Bondowoso. Pada saat dilakukan penggeledahan, pada badan korban ditemukan barang haram tersebut.
Baca Juga: Lima Bulan, Temukan 185 Kasus TBC di Kabupaten Bondowoso
“Barang bukti tersebut yang selanjutnya kita amankan dan kita lakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Polisi memastikan sabu tersebut belum sempat diedarkan. Rencananya, sabu tersebut akan dijual secara ecer, dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta per gram. AKBP Aryo menegaskan, akan melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai narkoba di Bumi Ki Ronggo.
Termasuk memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif melalui penyuluhan, pengawasan, serta penegakan hukum.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasar Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 ayat (1) dan (2) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto Nomor 1 Tahun 2026. dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, paling lama seumur hidup. (ham)
Editor : M. Ainul Budi