Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

MAKIN MIRIS! Temuan BPK Bikin Suntikan Modal Perumda Ijen Tirta Bondowoso Makin Tersendat

Ilham Wahyudi • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:44 WIB
WAJIB SUMBANG PAD: Ilustrasi keran air yang mengeluarkan anggaran menjadi simbol seharusnya Perumda Ijen Tirta menjadi mesin penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bondowoso. Yang selama ini dinilai oleh legislatif PAD dari Ijen Tirta belum optimal. (KARIKATUR AI)
WAJIB SUMBANG PAD: Ilustrasi keran air yang mengeluarkan anggaran menjadi simbol seharusnya Perumda Ijen Tirta menjadi mesin penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bondowoso. Yang selama ini dinilai oleh legislatif PAD dari Ijen Tirta belum optimal. (KARIKATUR AI)

RADAR JEMBER - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tambahan penyertaan modal Rp 45 miliar, untuk Perumda Ijen Tirta belum bisa dilanjutkan DPRD Bondowoso.

Penyebabnya, masih terdapat perbedaan data penyertaan modal antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan angka yang menjadi dasar dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026.

Padahal, melalui perda tersebut, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso telah resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta.

Baca Juga: Balap Liar di Bondowoso Makin Meresahkan! Kini Titiknya Bergeser ke Jalanan Utama Wilayah Kota?

Namun, menurut DPRD, perubahan status itu harus diikuti dengan penyelesaian sejumlah persoalan administrasi sebelum pemerintah daerah menyuntikkan tambahan modal.

Ketua Pansus II DPRD Bondowoso Sutriyono menjelaskan, perda perubahan status juga mengatur masa transisi sehingga direksi dan dewan pengawas tetap menjalankan tugas berdasarkan surat keputusan sebelumnya. "Di dalamnya juga ada klausul masa transisi di Ban Peralihan, terkait legalitas direksi dan dewan pengawas dan jajarannya, masih lanjut sesuai dengan SK yang lama," katanya.

Menurut Sutriyono, perubahan status menjadi Perumda bukan hanya pergantian nama. Perusahaan daerah itu dituntut mampu dikelola secara profesional agar menghasilkan keuntungan dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Kinerja APBD 2025 Dipertanggujawabkan, Bupati Bondowoso Akui Pengelolaan Anggaran Sesuai Aturan

Setelah status berubah menjadi Perumda, pemerintah daerah mengajukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp45 miliar.

 Sementara dalam dokumen pembahasan sebelumnya, modal yang telah disetor disebut sekitar Rp 23 miliar. Meski demikian, DPRD belum menyentuh substansi Raperda tersebut karena masih menunggu kejelasan data.

“Kalau draftnya belum kita sentuh, meskipun hanya mengatur kesiapan pemerintah daerah, pak bupati selaku pemilik modal, sekaligus graduasi penyertaan modalnya berapa," katanya.

Menurut Sutriyono, persoalan utama muncul setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan nilai penyertaan modal yang telah masuk ke Perumda mencapai sekitar Rp49 miliar.

Angka itu berbeda dengan data yang digunakan dalam pembahasan perda alih status. 

"Yang paling penting adalah penyamaan persepsi dengan eksekutif dulu. Pertama karena ada LHP BPK, hasil pemeriksaan BPK terhadap Perumda, ternyata ditemukan ada selisih modal dasar," paparnya.

Ia menyebut persoalan tersebut telah dibahas bersama Sekretaris Daerah, Baperida, BPKAD, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, serta jajaran Perumda Ijen Tirta. DPRD berharap sinkronisasi data segera rampung agar pembahasan Raperda penyertaan modal dapat dilanjutkan tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bondowoso Fathur Rozi belum bersedia memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut. “Jangan dengan saya,” pungkasnya.

Editor : M. Ainul Budi
#perumda ijen tirta #DPRD Bondowoso #Bondowoso #bpk