Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Bondowoso: Harus Tekankan Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh

Faqih Humaini • Selasa, 30 Juni 2026 | 19:38 WIB
Ketua DPRD Bondowoso, AHMAD DHAFIR
Ketua DPRD Bondowoso, AHMAD DHAFIR

Radar Ijen  – DPRD  Bondowoso menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga momentum evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir,  menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan konstitusional yang harus dilalui setiap tahun.

Baca Juga: Kinerja APBD 2025 Dipertanggujawabkan, Bupati Bondowoso Akui Pengelolaan Anggaran Sesuai Aturan

Menurut Dhafir, dokumen pertanggungjawaban tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hasil audit itu menjadi salah satu dasar penting dalam proses pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Yang dipertanggungjawabkan adalah seluruh pelaksanaan APBD mulai Januari hingga Desember 2025, termasuk program yang direncanakan maupun yang mengalami perubahan dalam APBD Perubahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, APBD 2025 telah disusun sejak 2024 melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Seluruh program yang disepakati kemudian dijalankan sepanjang tahun anggaran dan kini harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Warga Lumajang Bisa Manfaatkan WiFi Gratis Sekarang di Sejumlah Titik

Dalam pelaksanaannya, terdapat penyesuaian anggaran, termasuk pergeseran dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Pergeseran tersebut, kata Dhafir, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nilai mencapai sekitar Rp4,8 miliar yang kemudian dialihkan ke program lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD juga akan mencermati besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025.

Nilai SiLPA ini menjadi komponen penting dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan mulai dibahas pada Agustus hingga September mendatang.

Dhafir menegaskan, mekanisme penganggaran daerah telah diatur secara jelas. Pihak eksekutif berwenang menyusun rancangan anggaran, sementara DPRD menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan, dan persetujuan sesuai prosedur.

Evaluasi menyeluruh ini diharapkan mampu mendorong perencanaan dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran ke depan. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#Ahmad Dhafir #APBD 2025 #ketua dprd #Bondowoso