BLINDUNGAN, Radar Ijen – Pemerintah Kabupaten Bondowoso menargetkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga miskin mulai direalisasikan pada tahun 2027.
Program ini diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kategori desil 1 atau kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i, yang sebelumnya disampaikan saat Pilkada 2025. Program ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat miskin.
Baca Juga: Festival Muharram 2026 di Bondowoso Meriah: Klaim Perputaran Ekonomi Capai Rp 3 Miliar
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, menegaskan bahwa saat ini pemerintah daerah masih melakukan proses verifikasi dan pematangan data calon penerima manfaat. “Verifikasi data harus sesuai kondisi di lapangan. Fokusnya di sana,” ujarnya.
Menurutnya, akurasi data menjadi kunci utama agar kebijakan pembebasan pajak tersebut benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah ingin memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan, khususnya kelompok miskin ekstrem.
As’ad menjelaskan, pembebasan PBB-P2 tidak dapat langsung diterapkan secara menyeluruh. Hal ini karena pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal serta menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tetap mampu mendukung pembangunan.
Baca Juga: MEMBANGGAKAN! Siswa SMA Asli Bondowoso Ini Tembus Sebagai Paskibraka Nasional
Oleh karena itu, implementasi program akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan masyarakat desil 1.
Pemerintah juga membuka ruang bagi warga yang ingin mengajukan diri sebagai penerima manfaat, dengan catatan tetap melalui proses verifikasi lapangan.
“Kalau keseluruhan belum mampu. Lihat kemampuan daerah,” tambahnya.
Pemkab Bondowoso menargetkan program ini mulai berjalan pada 2027 setelah seluruh tahapan persiapan rampung. Dengan skema bertahap, kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan tanpa mengganggu keseimbangan fiskal daerah. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi