radar jember - SALAH satu alasan belum terealisasinya pembebasan PBB untuk warga yang masuk desil 1, adalah data warga miskin yang masuk dalam kategori itu, belum dapat dipastikan validasi datanya.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, masih melakukan verifikasi dan validasi data.
Meski diketahui jumlah warga yang masuk desil 1 di Bondowoso, sejumlah 104.368 jiwa. Namun, data tersebut masih sedang dilakukan verifikasi oleh petugas gabungan.
Baca Juga: Inovasi SINCERO Bawa RSUD dr H Koesnadi Bondowoso Juara 3 Nasional
Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten. Untuk memastikan, para penerima tepat sasaran.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso dr Moh Imron mengatakan, penerapan desil satu hingga sepuluh baru dilakukan pada 2025, melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal tersebut merupakan gabungan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga: Begini Jawaban Pemkab Bondowoso Soal Realisasi Janji PBB Untuk Masyarakat Desil 1
Pria yang akrab disapa dr Imron itu juga menjelaskan, dalam DTSEN masyarakat dikelompokan menjadi sepuluh desil.
Semakin rendah desilnya, maka masyarakat tersebut atau keluarga tersebut atau individu tersebut berarti dalam kondisi miskin atau sangat miskin.
“Desil itu kan sebetulnya adalah istilah di bidang statistik. Yang digunakan untuk pemeringkatan atau pengelompokan masyarakat se-Indonesia menjadi 10 kelompok,” ujarnya.
Dia juga menyebut, meski data warga yang masuk dalam desil satu sudah diketahui, namun hal tersebut dinilai belum tentu valid. Untuk memastikannya, saat sedang dilakukan verval secara bertahap.
Saat ini upaya tersebut sedang berjalan, meski tak semua sudah di verval.
“Memang faktanya kita harus melakukan verval lagi. Dan mudah-mudahan itu 4 bulan selesai,” tegasnya.
Jumlah warga yang masuk desil satu tersebut, dijadikan baseline atau basis datanya. Yang akan diverifikasi, dengan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pendamping desa dan PKH, serta pemerintah kabupaten. “Kami punya waktu sampai November,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi