BADEAN, Radar Ijen – Mantan suami yang sengaja mengabaikan kewajiban memberi nafkah anak pasca-perceraian berpotensi menghadapi sanksi administratif di Bondowoso.
Salah satu opsi yang tengah dimatangkan adalah penonaktifan sementara hak administrasi kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Gagasan tersebut muncul dari kolaborasi Pengadilan Agama (PA) Bondowoso bersama Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
Langkah itu ditempuh sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak setelah perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, mengatakan persoalan pasca-perceraian kerap menyisakan beban berat bagi perempuan dan anak.
Tidak sedikit mantan suami yang memilih lepas tangan dari tanggung jawabnya.
"Harus ada aturan yang mengayomi hak-hak mereka, seperti nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan terutama nafkah anak," tegasnya.
Karena itu, PA Bondowoso menjajaki kerja sama dengan Dinsos P3AKB dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dari sinilah muncul opsi penonaktifan sementara hak administrasi kependudukan. Sanksi tersebut ditujukan bagi mantan suami yang terbukti mampu secara ekonomi, tetapi dengan sengaja mengabaikan nafkah anak. "Perkiraannya ke arah sana, tetapi ini kan masih dimatangkan dalam FGD," imbuhnya.
Data Pengadilan Agama Bondowoso mencatat, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 943 perkara perceraian yang telah diputus. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan.
"Mayoritas pertengkaran dipicu masalah nafkah. Masalah ekonomi, misalnya ada yang hanya memberi nafkah Rp 50 ribu untuk memenuhi kebutuhan seminggu," ungkapnya.
Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, Moh Imron, membenarkan adanya inisiasi sanksi penonaktifan sementara NIK bagi pria yang mangkir dari kewajiban memberi nafkah anak.
Nantinya, klausul tersebut direncanakan masuk dalam amar putusan Pengadilan Agama.
Namun demikian, menurut Imron, penerapannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat Bondowoso dan tidak bisa sepenuhnya meniru daerah lain. "
Secara kultur di Bondowoso ini berbeda," jelasnya.
Tak hanya menyiapkan skema sanksi, Dinsos P3AKB juga merancang penguatan ekonomi bagi perempuan pasca-cerai. Upaya tersebut dilakukan melalui pelibatan perangkat daerah terkait untuk pemberdayaan ekonomi.
"Kami bisa fasilitasi lewat pelatihan kerja dan stimulus usaha UMKM," pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi