BADEAN, Radar Ijen – Pemerintah Bondowoso memilih langkah hati-hati dalam proses penataan kelembagaan Perumda Air Minum Ijen Tirta. Salah satu agenda penting, yakni perubahan direksi, dipastikan belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu rampungnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap fasilitasi.
“Untuk perubahan direksi Perumda, kita menunggu selesainya Perbup terlebih dahulu. Saat ini Perbup masih dalam proses fasilitasi, sehingga kita menunggu hingga proses tersebut tuntas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Menurutnya, keberadaan Perbup menjadi elemen krusial dalam memastikan seluruh tahapan penataan berjalan sesuai aturan.
Tanpa regulasi yang lengkap, langkah strategis dikhawatirkan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai.
Fathur menjelaskan, Perbup akan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan transformasi kelembagaan dari PDAM menjadi Perumda Air Minum Ijen Tirta. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil dapat berjalan terarah dan terukur.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bondowoso berkomitmen menjalankan proses transisi kelembagaan dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, aspek legalitas dan administrasi menjadi prioritas utama sebelum masuk pada tahap teknis seperti penataan direksi.
“Semua harus memiliki dasar yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tambahnya.
Sementara itu, sebelumnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal Perumda Air Minum Ijen Tirta oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bondowoso juga sempat dipending.
Kondisi tersebut semakin menegaskan bahwa proses penataan perusahaan daerah ini masih membutuhkan penyempurnaan regulasi secara menyeluruh sebelum diimplementasikan.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Bondowoso menunjukkan komitmennya untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan strategis. Pemerintah memilih memastikan seluruh instrumen regulasi tuntas lebih dahulu, sehingga transformasi Perumda Ijen Tirta dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi