Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Legal Standing Direksi Dipertanyakan, Pansus II DPRD Bondowoso Pending Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Perumda Ijen Tirta

Faqih Humaini • Rabu, 10 Juni 2026 | 12:42 WIB
BEKERJA: Salah seorang pekerja Perumda Ijen Tirta saat mengecek produk air minum. Legal standing direksi Perumda Ijen Tirta hingga kini masih menjadi pembahasan serius di DPRD Bondowoso.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
BEKERJA: Salah seorang pekerja Perumda Ijen Tirta saat mengecek produk air minum. Legal standing direksi Perumda Ijen Tirta hingga kini masih menjadi pembahasan serius di DPRD Bondowoso.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

 

TENGGARANG, Radar Ijen – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ijen Tirta mendadak direm.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bondowoso memilih menunda pembahasan lantaran masih ada ganjalan serius soal kepastian hukum direksi.

Ketua Pansus II, Sutriyono, mengungkapkan bahwa secara tahapan, pansus sebenarnya sudah bekerja sesuai prosedur.

Bahkan, pembahasan sudah masuk ke tahap teknis melalui sejumlah rapat kerja (raker) bersama bagian hukum, perekonomian, hingga unsur perundang-undangan dan pihak perusahaan.

"Sementara rapat kami tunda, menunggu keputusan mengenai status direksi," katanya.

Raperda ini sendiri merupakan kelanjutan dari perubahan status PDAM menjadi Perumda Air Minum Ijen Tirta sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026.

Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah berencana melakukan penyertaan modal guna memperkuat kinerja perusahaan.

Namun di tengah pembahasan, pansus menemukan persoalan mendasar.

Status direksi dinilai belum memiliki kepastian hukum yang jelas pasca perubahan kelembagaan.

Padahal, hal itu menjadi krusial dalam proses pengajuan hingga pertanggungjawaban penyertaan modal.

“Secara aturan memang masih menjabat sampai 2027. Tapi secara kelembagaan sudah berubah menjadi Perumda. Ini yang harus ditegaskan, jabatannya sebagai direktur Perumda, bukan lagi direktur perusahaan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa kejelasan legal standing, proses penyertaan modal berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Sebab, pihak yang mengajukan harus benar-benar memiliki dasar kewenangan yang sah sesuai struktur terbaru.

Karena itu, Pansus II memilih menunda pembahasan lanjutan dan menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah.

DPRD, lanjutnya, tidak mempersoalkan apakah direksi lama tetap dipertahankan atau diganti, asalkan ada penegasan administratif.

“Kalau tetap, ya harus dikukuhkan ulang sesuai nomenklatur baru. Yang penting jelas, siapa yang bertanggung jawab secara hukum di Perumda saat ini,” ujarnya.

Dengan kejelasan tersebut, pansus optimistis pembahasan raperda bisa kembali dilanjutkan tanpa hambatan.

Sekaligus memastikan penyertaan modal berjalan aman, akuntabel, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#berita bondowoso #ijen tirta #PDAM Bondowoso #Bondowoso