TENGGARANG, Radar Ijen – Kerusakan jembatan yang terjadi di sejumlah titik di Bondowoso memicu tuntutan masyarakat agar segera dilakukan perbaikan.
Namun, DPRD Bondowoso, menegaskan bahwa pembangunan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme penganggaran, termasuk skema Belanja Tidak Terduga (BTT).
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menjelaskan, banyak masyarakat yang belum memahami proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, setiap kegiatan pembangunan sudah dirancang jauh sebelum tahun pelaksanaan dimulai.
“APBD itu tidak serta-merta ketika ada problem langsung dialokasikan anggaran. Misalnya sekarang jembatan ambruk, masyarakat minta dibangun sekarang, itu tidak sesederhana itu,” ujarnya.
Ia memaparkan, untuk APBD 2027, proses perencanaan sudah dimulai sejak Maret 2026 melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Begitu juga dengan APBD 2026 yang telah disusun sejak Maret 2025 dan disahkan pada November 2025.
“Di RKPD sampai KUA-PPAS hingga APBD yang disahkan DPRD, semua sudah ditentukan titik lokasi dan kegiatannya. Jadi kalau ada kejadian di luar perencanaan, tidak bisa langsung masuk,” tegasnya.
Menurut Dhafir, jika kerusakan terjadi di luar perencanaan, maka opsi yang bisa digunakan adalah BTT. Namun, penggunaan BTT tetap harus melalui kajian teknis, perhitungan anggaran, serta mempertimbangkan skala prioritas.
“Kalau memang darurat bisa pakai BTT, tapi tetap harus dihitung dan direncanakan. Tidak bisa langsung eksekusi begitu saja,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal kewenangan penanganan infrastruktur.
Untuk jembatan di jalan provinsi, tanggung jawab berada di pemerintah provinsi.
Sedangkan jembatan di jalan kabupaten menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Makanya ada yang sudah dianggarkan lebih dulu karena memang sudah terdeteksi sebelumnya. Tapi kalau kejadian baru, harus menunggu mekanisme perubahan anggaran atau bantuan dari provinsi maupun pusat,” tambahnya.
Dhafir menegaskan, proses penganggaran membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan perencanaan oleh eksekutif dan pembahasan bersama DPRD. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini menyangkut uang negara, jadi tidak bisa sembarangan. Semua harus melalui proses, termasuk kalau menggunakan BTT maupun perubahan APBD,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi