DABASAH, Radar Ijen – Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) selama Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,87 gram dan 1.306 butir pil berlogo Y warna putih.
Dalam operasi tersebut, sebanyak delapan tersangka diamankan. Salah satunya merupakan seorang oknum PPPK guru asal Kecamatan Prajekan.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, para tersangka menggunakan pola yang hampir sama dalam menjalankan aksinya.
Barang haram tersebut diperoleh dari luar Kabupaten Bondowoso, kemudian diedarkan kembali di wilayah hukum Polres Bondowoso.
"Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama," jelasnya saat Release Pers pada Rabu (3/6).
Menurut Aryo, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Satu rumah Warga Ambruk, Hujan Disertai Angin Kencang Masih Terjadi di Bondowoso
Sedangkan tersangka peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan data barang bukti yang ditunjukkan polisi, oknum PPPK guru yang diamankan berinisial FYA. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
Kasus yang menjerat oknum tenaga pendidik tersebut turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso.
Kepala Dispendik Bondowoso Taufan Restuanto mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso.
Baca Juga: Dituduh Aneh-aneh, Ketua DPRD Bondowoso Geram dan Laporkan Sejumlah Akun Tiktok
Menurut dia, langkah lanjutan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, kontrak PPPK tidak akan diperpanjang. "Iya (terjaring narkoba, red)," tuturnya.
Pengungkapan tujuh kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bondowoso dalam menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang masih beredar di masyarakat. (ham)
Editor : Ilham Wahyudi