radar jember - DPRD Bondowoso mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menganggap remeh persoalan ribuan aset yang belum bersertifikat. Dari total 2.703 bidang aset milik Pemkab Bondowoso, sekitar 1.500 di antaranya hingga kini belum memiliki legalitas resmi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, menegaskan bahwa kondisi tersebut menyimpan risiko besar jika tidak segera ditangani.
Menurutnya, ketiadaan sertifikat membuat posisi hukum aset daerah menjadi lemah. “Jangan dianggap remeh. Aset yang belum bersertifikat berpotensi dikuasai pihak lain. Ini bisa menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini baru sekitar 1.200 bidang aset yang telah tersertifikasi. Sementara sisanya masih belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini dinilai rawan, terutama terhadap potensi klaim sepihak maupun sengketa lahan.
Kukuh menilai, lambannya proses sertifikasi tidak bisa hanya dimaklumi sebagai persoalan teknis. Ia mendorong agar pemkab lebih serius dan menjadikan persoalan ini sebagai prioritas utama dalam tata kelola aset daerah.
Baca Juga: 1.500 Aset Pemkab Bondowoso Belum Bersertifikat, Jika Minim Anggaran Bisa Manfaatkan PTSL
“Kalau dibiarkan, risikonya semakin besar. Ini menyangkut pengamanan aset daerah, bukan sekadar administrasi,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk sertifikasi. Pada 2026, dana yang disiapkan hanya sekitar Rp29 juta.
Dengan jumlah tersebut, proses sertifikasi dinilai tidak akan signifikan dalam mengejar target.
Meski demikian, DPRD meminta pemkab tidak berhenti pada keterbatasan anggaran. Alternatif seperti memanfaatkan program PTSL harus dimaksimalkan agar proses legalisasi aset bisa dipercepat.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengamanan aset agar tidak disalahgunakan.
Tanpa sertifikat, aset berpotensi disewakan secara ilegal atau bahkan disertifikatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami minta ini jadi perhatian serius. Jangan sampai aset daerah lepas hanya karena kita lalai mengurus legalitasnya,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi