DABASAH, Radar Ijen – Ribuan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso hingga kini masih belum mengantongi sertifikat. Data terakhir menyebutkan sekitar 1.500 bidang aset belum memiliki legalitas yang kuat.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan kepastian hukum aset daerah.
Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bondowoso, Slamet Suraji, mengungkapkan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah sangat bergantung pada dukungan anggaran.
Baca Juga: Konsep Penyatuan OPD Bondowoso Menguat, DPRD: Dorong Tekankan Efektivitas Kinerja
Menurutnya, proses pengurusan sertifikat membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit, mulai dari pengukuran hingga administrasi.
“Kalau berbicara percepatan, tentu kembali pada kesiapan anggaran. Karena di lapangan butuh operasional, mulai dari petugas, pengukuran, sampai proses administrasi lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, aset yang belum bersertifikat memiliki risiko cukup besar. Selain belum memiliki kekuatan hukum tetap, aset tersebut juga rentan terhadap sengketa maupun klaim dari pihak lain.
Bahkan, dalam beberapa kasus, aset yang tidak tersertifikasi berpotensi disalahgunakan.
Baca Juga: Wisata Tasnan Terancam Diputus! Tiga Tahun Tanpa PAD ke Pemkab Bondowoso Kini PKSnya Dikaji Ulang
“Risikonya jelas, dari sisi keamanan aset bisa bermasalah. Legalitasnya belum kuat, dan rawan diserobot pihak lain. Bahkan ada potensi disewakan atau dimanfaatkan oknum, lalu disertifikatkan secara tidak sah,” tegasnya.
Karena itu, Slamet mendorong Pemkab Bondowoso agar lebih tegas dan serius dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, langkah percepatan harus segera dilakukan agar seluruh aset memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu solusi yang bisa dimanfaatkan adalah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dinilai mampu menekan biaya sertifikasi karena sebagian besar ditanggung pemerintah pusat.
“PTSL ini sangat membantu, karena bisa menghemat biaya. Tinggal bagaimana pemkab memaksimalkan peluang tersebut untuk mempercepat sertifikasi aset,” pungkasnya.
Dengan masih banyaknya aset yang belum bersertifikat, sinergi antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi kunci utama. Upaya percepatan tidak hanya soal anggaran, tetapi juga komitmen dalam menjaga aset daerah agar tetap aman dan memiliki kepastian hukum. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi