TAMANSARI, Radar Ijen – Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso mulai mempersiapkan pengisian jabatan kepala sekolah yang selama ini banyak diisi pelaksana tugas (Plt).
Langkah itu dilakukan setelah 90 calon kepala sekolah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan (diklat) penyiapan jabatan kepala sekolah (PJKS).
Diklat tersebut berlangsung selama 10 hari dan berakhir pada 25 Mei 2026. Seluruh peserta dinyatakan lulus dan siap ditempatkan untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan.
Baca Juga: Wisata Tasnan Terancam Diputus! Tiga Tahun Tanpa PAD ke Pemkab Bondowoso Kini PKSnya Dikaji Ulang
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso Taufan Restuanto mengatakan, para peserta yang telah lulus akan segera mendapatkan penugasan. Sebagian besar akan ditempatkan di tingkat sekolah dasar.
"Dari total 90 peserta, sebanyak 74 orang diproyeksikan mengisi jabatan kepala SD, dua orang untuk tingkat TK, dan sisanya untuk jenjang SMP. "Kita tempatkan," ujarnya.
Menurut Taufan, penempatan kepala sekolah akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk jarak tempat tinggal dengan lokasi tugas.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan para ASN dalam menjalankan tugasnya.
"Tapi tidak akan bisa semuanya seperti itu. Karena banyak guru dan kepsek yang tinggal di kota, sementara di wilayah kota sudah penuh semua," terangnya.
Dia menjelaskan, kebutuhan kepala sekolah di Bondowoso terus meningkat seiring banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun maupun meninggal dunia.
Baca Juga: Konsep Penyatuan OPD Bondowoso Menguat, DPRD: Dorong Tekankan Efektivitas Kinerja
Saat ini kebutuhan kepala sekolah tingkat SDN mencapai 134 posisi, belum termasuk pengisian dari peserta diklat yang baru lulus. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena tahun ini terdapat 24 kepala sekolah yang memasuki masa purna tugas.
Untuk mengantisipasi kekurangan kepala sekolah, Dispendik juga tengah mengkaji mekanisme pengangkatan kepala sekolah nonreguler.
Skema tersebut memungkinkan Plt kepala sekolah maupun guru yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah untuk diangkat sebagai kepala sekolah definitif. Namun, masa tugas mereka dibatasi hanya satu periode.
"Tapi yang ini hanya boleh satu periode, yaitu 4 tahun. Setelah itu tidak boleh diangkat lagi dan tidak bisa diperpanjang," tegasnya.
Di sisi lain, pengangkatan kepala sekolah melalui jalur reguler juga menghadapi tantangan tersendiri. Salah satunya terkait kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk pelaksanaan diklat. Taufan menyebut, pelatihan bagi 90 calon kepala sekolah yang baru saja dilaksanakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 juta.
Biaya tersebut mencakup pelaksanaan diklat selama 10 hari di Batu, Malang, termasuk biaya lembaga penguji, konsumsi, dan penginapan peserta. "Itu termasuk biaya makan dan penginapan selama 10 hari. Hitungannya sudah sangat murah," jelasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi