BLINDUNGAN, Radar Ijen – Komposisi belanja pegawai di Kabupaten Bondowoso masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga saat ini, porsinya tercatat mencapai 38,6 persen dari total anggaran, atau masih di atas batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 30 persen.
Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, mengungkapkan bahwa ketentuan penyesuaian belanja pegawai tersebut akan mulai diberlakukan secara penuh pada 2027. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya melakukan langkah-langkah penyesuaian sejak sekarang.
"Sejak saat ini kami mulai mengkaji perihal kondisi yang terjadi," katanya.
Baca Juga: Kini Terjepit Harga Bahan Baku, Nasib Tape Bondowoso Bikin Dilema Pengusaha
Menurutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri masih memberikan ruang penyesuaian sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada. Karena itu, Pemkab Bondowoso memilih bersikap adaptif dengan tetap mengacu pada aturan sekaligus mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah.
“Pada prinsipnya kami patuh pada aturan. Tapi di sisi lain, perlu juga melihat kemampuan anggaran daerah. Upaya menekan belanja pegawai dan meningkatkan belanja modal akan terus kita lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Selain melakukan efisiensi, evaluasi terhadap berbagai komponen belanja juga mulai dilakukan, termasuk pemberian insentif. Pemerintah daerah akan melihat sejauh mana dampak insentif terhadap kinerja, serta kemungkinan penyesuaian yang perlu dilakukan ke depan.
“Semua akan kita evaluasi bersama. Kita lihat progresnya seperti apa, capaiannya bagaimana, apakah ada pengaruh terhadap kinerja. Itu menjadi bahan pertimbangan,” lanjutnya.
Baca Juga: Atap Rumah Warga Lumajang Rusak, Diduga Gara-gara Sound Horeg
Di sisi lain, Pemkab Bondowoso juga mulai mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Salah satunya melalui penertiban dan perluasan objek pajak, seperti pajak air bawah tanah dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Langkah ini bukan semata menaikkan tarif, melainkan memastikan objek pajak yang selama ini belum tergarap bisa masuk dalam sistem.
Fathur Rozi menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan dan tidak memberatkan masyarakat.
Terutama untuk aktivitas yang bersifat komersial, pengawasan akan diperketat agar tidak terjadi eksploitasi tanpa kontribusi terhadap daerah.
“Ending-nya adalah peningkatan pendapatan asli daerah yang kembali untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi semuanya harus terukur dan tidak sembarangan, khususnya untuk kegiatan yang bersifat komersial,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi