BONDOWOSO, Radar Jember – Penanganan dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Bondowoso terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan pada Senin (25/5/2026), seiring dengan langkah penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi strategis.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada hari yang sama, menyasar dua titik, yakni sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Maesan serta Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bondowoso.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak siang hingga sore hari dengan pengamanan aparat kepolisian setempat.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2021 hingga 2022.
Menurutnya, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Kasus ini sendiri merupakan lanjutan dari pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penyimpangan dana hibah yang dikucurkan Pemkab Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan.
Seiring pendalaman yang dilakukan, aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat yang mengarah pada proses penyidikan.
Dian menegaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan transparan serta akuntabel, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Selama proses penggeledahan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif.
Aparat juga mengimbau semua pihak untuk kooperatif serta tidak menghambat jalannya proses hukum yang sedang berjalan.
Kejari Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus yang menjadi sorotan tersebut. (faq)
Editor : Faqih Humaini