NANGKAAN, Radar Ijen - Penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bondowoso mulai mengarah pada penggunaan anggaran di tingkat penerima.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kini menaruh perhatian pada bagaimana dana miliaran rupiah tersebut dimanfaatkan oleh puluhan lembaga.
Perkara hibah tahun anggaran 2021–2022 itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Langkah ini merujuk pada surat perintah penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
Sejak surat tersebut diterbitkan, tim jaksa mulai mengumpulkan berbagai data dan keterangan guna memetakan alur penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Bondowoso.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengatakan bahwa proses yang berjalan saat ini masih sebatas pendalaman awal.
Jaksa penyelidik masih menghimpun informasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan program hibah tersebut.
“Masih tahap penyelidikan. Kami meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mendalami data yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang berkembang, terdapat lebih dari 60 lembaga yang menerima bantuan hibah. Setiap lembaga mendapatkan alokasi sekitar Rp 75 juta, dengan total anggaran yang kini ditelusuri mencapai kurang lebih Rp 4,8 miliar.
Fokus penyelidikan tidak hanya pada prosedur pencairan, tetapi juga mulai mengarah pada realisasi penggunaan anggaran. Sejumlah temuan awal mengindikasikan dana digunakan untuk pengadaan mebeler hingga renovasi bangunan lembaga.
Meski demikian, Kejari menegaskan belum ada kesimpulan terkait adanya pelanggaran hukum.
Seluruh proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi data.
“Kami belum masuk pemeriksaan formal. Ini masih pengumpulan informasi untuk memperjelas konstruksi perkara,” tegas Dian.
Pihak kejaksaan memastikan proses berjalan secara hati-hati dan profesional. Setiap pihak yang dimintai keterangan diperlakukan secara proporsional guna memastikan validitas data yang diperoleh.
Sementara itu, tim penyelidik masih terus mengumpulkan dokumen serta data lapangan untuk memperkuat gambaran utuh perkara.
Program hibah yang sebelumnya disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso tersebut kini menjadi sorotan karena nilai anggarannya yang cukup besar dan menyasar banyak lembaga. Kejari tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi