NANGKAAN, Radar Ijen - Perubahan PDAM menjadi Perumda Ijen Tirta tak boleh berhenti pada pergantian nomenklatur.
DPRD Bondowoso menegaskan, transformasi itu harus diikuti pembenahan total, mulai layanan air hingga kemampuan menyumbang PAD bagi daerah.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menegaskan, pembahasan rancangan perda penyertaan modal untuk Perumda Ijen Tirta saat ini masih tahap awal. Menurutnya, salah satu poin utama dalam perda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur setelah PDAM resmi berubah menjadi Perumda Ijen Tirta.
“Karena nomenklaturnya kan beda. Sudah berubah menjadi Ijen Tirta, itu yang pokok,” ujarnya.
Meski begitu, besaran penyertaan modal belum ditentukan karena masih akan dibahas lebih lanjut dalam materi perda. Dhafir tak menampik bahwa selama ini perusahaan daerah air minum tersebut belum mampu memberikan kontribusi PAD kepada daerah.
Namun ia menegaskan, kondisi itu harus berubah setelah transformasi kelembagaan dilakukan.
“Tentu ke depan harus berubah, terus kita dorong, tapi bagaimana ke depan juga bisa menjadi sumber PAD,” tegasnya.
Menurut dia, perubahan Perumda bukan sekadar pergantian nama, melainkan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Jembatan Pelosok Desa di Kabupaten Bondowoso Ini Diperbaiki Lewat Program Jembatan Garuda Perintis
“Saya kira yang pertama dengan perubahan nomenklaturnya itu juga bagaimana ada perubahan yang mendasar,” ujarnya.
Dhafir menilai, evaluasi total perlu dilakukan agar Perumda Ijen Tirta mampu menjawab keluhan masyarakat yang selama ini masih kerap muncul, terutama soal kualitas air.
“Yang mendasar ya bagaimana Ijen Tirta ini bisa menyumbang PAD. Jadi yang pokok, tentu dievaluasi secara total,” katanya.
Ia menjelaskan, perda perubahan kelembagaan sebenarnya sudah selesai. Kini tinggal menunggu langkah eksekusi dari pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur dan tata kelola perusahaan.
“Tinggal kewajiban bupati untuk segera menuntaskan Perbup. Begitu Perbup selesai, tinggal dilaksanakan perubahan terhadap struktur, sesuaikan dengan perda yang ada,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi