DABASAH, Radar Ijen - Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bondowoso, mulai menuai gelombang protes.
Forum pengurus se-Bondowoso menilai pembangunan berjalan lamban, banyak desa stagnan, bahkan mekanisme pengelolaan disebut menyimpang dari Undang-Undang Perkoperasian.
Forum Komunikasi Pengurus KDKMP se-Kabupaten Bondowoso resmi menyatakan sikap keras kepada pemerintah, Senin (18/5).
Mereka menilai pelaksanaan program yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa justru berjalan tersendat.
Ketua Forum Ketua KDKMP Bondowoso, Martin, mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2026, dari total 219 desa dan kelurahan di Bondowoso, baru 106 lokasi yang terealisasi pembangunan gerai.
Sisanya, 113 desa lainnya, disebut nyaris tanpa perkembangan. "Yang realisasi hanya 106, sisanya tidak ada progress. Kami anggap ini gagal," tegas Martin.
Menurut dia, lambannya pembangunan membuat banyak koperasi desa tidak bisa bergerak maksimal. Dampaknya bukan hanya pada operasional, tetapi juga memicu kekecewaan internal hingga sejumlah pengurus memilih mundur.
Padahal, kata Martin, berbagai persyaratan administrasi sudah lama diserahkan ke sejumlah pihak, mulai dinas teknis, Sekda, BPKAD, hingga Perhutani.
Namun sejak dirancang pada Oktober 2025, eksekusi lahan dinilai tak kunjung jelas.
"Kalau belum ada progres seperti itu tentu pembangunan tidak bisa dilakukan. Akibatnya, roda perekonomian di desa-desa pun tersendat," ujarnya.
Tak berhenti pada persoalan pembangunan fisik, forum juga menyoroti mekanisme nasional dalam pengelolaan KDKMP yang dianggap bertabrakan dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta AD/ART koperasi.
Sorotan utama tertuju pada proses rekrutmen pengelola dan karyawan. Martin menegaskan, berdasarkan aturan, pengangkatan pengelola harus melalui persetujuan rapat anggota. Namun praktik di lapangan justru disebut sarat sistem titipan.
Rekrutmen posisi strategis seperti wakil manajer, kasir, sekuriti, hingga staf gudang disebut kerap tidak sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi.
"Hal ini jelas membuat peran pengurus KDKMP seolah dikesampingkan dalam proses pengelolaan SDM, padahal aturannya sudah jelas," tuturnya.
Bagi forum, kondisi ini bukan sekadar soal lambatnya pembangunan, tetapi menyangkut arah besar koperasi desa sebagai instrumen ekonomi kerakyatan.
Jika tata kelola dan kewenangan pengurus terus terpinggirkan, KDKMP dikhawatirkan hanya menjadi program administratif tanpa daya dorong nyata bagi desa.
Rencananya, pernyataan sikap tersebut akan dibawa ke legislatif sebagai bentuk tekanan agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh. (*)
Editor : Ilham Wahyudi