BONDOWOSO, Radar Jember – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mulai mengurai dugaan penyimpangan dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso pada tahun anggaran 2021–2022.
Penanganan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan awal oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Langkah ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
Baca Juga: Ini Langkah Kejari Bondowoso Dalam Lanjutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah
Sejak itu, tim jaksa penyelidik mulai bergerak mengumpulkan data serta menelusuri aliran penggunaan anggaran hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap program hibah yang bersumber dari APBD tersebut.
Fokus utama saat ini adalah mengumpulkan informasi awal sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah
“Masih tahap penyelidikan. Kami meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mendalami data yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyelidikan menyasar lebih dari 60 lembaga penerima hibah.
Masing-masing lembaga diketahui memperoleh bantuan sekitar Rp 75 juta, dengan total anggaran yang kini ditelusuri diperkirakan mencapai Rp 4,8 miliar.
Tak hanya menelusuri mekanisme pencairan, jaksa juga mulai mengurai penggunaan dana di tingkat penerima.
Sejumlah indikasi mengarah pada penggunaan anggaran untuk pengadaan mebeler hingga renovasi bangunan lembaga.
Meski arah penyelidikan mulai mengerucut, pihak kejaksaan menegaskan belum ada kesimpulan hukum yang bisa diambil.
Seluruh proses masih berada pada tahap klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan.
“Kami belum masuk pemeriksaan formal. Ini masih pengumpulan informasi untuk memperjelas konstruksi perkara,” tegas Dian.
Kejari memastikan penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan profesional.
Seluruh pihak yang dipanggil dimintai keterangan secara proporsional guna memastikan setiap data yang diperoleh valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga saat ini, tim penyelidik masih terus bergerak menghimpun dokumen serta keterangan tambahan.
Dugaan penyimpangan hibah ini menjadi perhatian serius, mengingat program tersebut sebelumnya digulirkan melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Bondowoso untuk mendukung kebutuhan sarana lembaga penerima.
Jika ditemukan bukti kuat, bukan tidak mungkin perkara ini akan naik ke tahap penyidikan dan membuka potensi adanya pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. (faq)
Editor : Faqih Humaini