Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nikah Tak Tercatat Picu Kemiskinan? Begini Penjelasan Dispendukcapil Bondowoso

Faqih Humaini • Jumat, 15 Mei 2026 | 16:44 WIB
MELAYANI: Petugas saat jemput bola melakukan kegiatan Adminduk di pelosok desa.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
MELAYANI: Petugas saat jemput bola melakukan kegiatan Adminduk di pelosok desa.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

 

TAMANSARI, Radar Ijen – Masih tingginya angka perkawinan tidak tercatat di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Selain berdampak pada keabsahan dokumen kependudukan, kondisi ini juga dinilai berkontribusi terhadap munculnya persoalan sosial, termasuk kemiskinan ekstrem yang sulit diputus mata rantainya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso, Ghozal Rawan, mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan.

Baca Juga: Sosok Indang Maryati: Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Pilih Mundur dari Final Ulang LCC MPR RI

“Ini harus terus disosialisasikan, karena ada rantai panjang dampaknya. Jangan sampai kemiskinan melahirkan kemiskinan, kemudian anak melahirkan anak,” ujarnya.

Menurutnya, tingginya angka perkawinan usia dini serta praktik nikah tanpa pencatatan resmi menjadi salah satu pemicu utama.

Kondisi ini berimbas pada tidak validnya data kependudukan, terutama dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN), yang mensyaratkan dokumen sah sebagai dasar pendataan penerima bantuan.

Baca Juga: Angin Kencang Masih Mengintai, BPBD Bondowoso Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Ghozal menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan dasar dari seluruh layanan publik.

Karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Agama dan organisasi perangkat daerah lainnya, agar masyarakat dapat mengakses layanan secara maksimal dan terintegrasi.

Dispendukcapil bersama instansi terkait juga terus mendorong masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi untuk segera mengurus legalitasnya. Hal ini penting untuk menjamin masa depan anak, terutama saat membutuhkan dokumen untuk pendidikan hingga melamar pekerjaan. “Kalau tidak ada dokumen sah, nanti akan kesulitan saat dibutuhkan,” katanya.

Meski biaya sidang isbat nikah secara mandiri berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu, pemerintah daerah berupaya memberikan fasilitasi. Namun, dari 219 pasangan yang diajukan, hanya 179 yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti sidang. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesiapan dokumen di masyarakat.

Edukasi pun terus digencarkan, terutama di wilayah pelosok, dengan melibatkan pemerintah desa. Dispendukcapil menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. “Kami selalu mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri karena layanan ini gratis. Jangan sampai ada anggapan mahal, padahal ini hak masyarakat,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#berita bondowoso #kemiskinan bondowoso #dispendukcapil #Bondowoso