TAMANSARI, Radar Ijen – Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bondowoso, Taufan Restuanto, membongkar temuan adanya Surat Keputusan (SK) ganda yang dimiliki dua pegawai di lingkungan kerjanya.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena memunculkan dugaan kuat adanya praktik maladministrasi dalam penataan kepegawaian.
Dua pegawai berinisial S dan I diketahui mengantongi dua SK sekaligus, yakni SK Bupati dan SK Kepala Dinas.
Permasalahan muncul karena kedua dokumen tersebut memuat penempatan tugas yang berbeda, sehingga menimbulkan ketidaksinkronan dalam administrasi dan pelaksanaan kerja di lapangan.
Taufan menjelaskan, SK yang diterbitkan oleh pihak dinas tersebut merupakan produk tahun 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dispendik pada 2025.
Meski bukan produk di masa kepemimpinannya, ia menegaskan tidak akan lepas tangan dan tetap bertanggung jawab melakukan penelusuran menyeluruh.
Baca Juga: Menjemput Jejak yang Nyaris Senyap: Menghidupkan Kembali Tari Remo Sutina
“Memang SK itu terbit sebelum saya menjabat, tapi tetap menjadi tanggung jawab kami untuk menelusuri dan membenahi,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya perbedaan mencolok dalam penempatan kedua pegawai tersebut. Dalam SK Bupati, pegawai S tercatat bertugas di Bidang Sekolah Menengah, sementara pegawai I berada di Bidang Kesekretariatan.
Namun dalam SK Kepala Dinas yang baru ditemukan, keduanya justru ditempatkan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kondisi ini dinilai janggal dan berpotensi melanggar mekanisme penataan ASN. Bahkan, muncul dugaan penggunaan SK ganda dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau dilihat sekilas memang ada ketidaksinkronan. Ini yang sedang kami dalami, termasuk kemungkinan adanya motif tertentu di balik penerbitan SK tersebut,” ungkap Taufan.
Di sisi lain, ia mengakui Bidang PAUD memang mengalami kekurangan tenaga. Namun kondisi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak prosedur.
“Memang di PAUD kekurangan tenaga, tapi seharusnya bukan seperti ini caranya. Semua harus tetap melalui mekanisme yang benar,” jelasnya.
Saat ini Dispendik tengah melakukan pendalaman internal sekaligus menyiapkan langkah pembenahan. Jika kebutuhan tenaga di PAUD benar-benar mendesak, maka penyesuaian akan diajukan secara resmi kepada Bupati.
“Kalau memang mereka dibutuhkan di PAUD, kami akan ajukan ke Bupati agar diterbitkan SK yang sah, sehingga hak dan kewajibannya jelas sesuai aturan,” tandasnya.
Taufan menegaskan komitmennya untuk menata ulang sistem kepegawaian agar lebih tertib dan transparan. Ia berharap, kasus ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan tidak lagi muncul persoalan serupa di lingkungan Dispendik Bondowoso.(faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi