TENGGARANG, Radar Ijen - Menjelang Idul Adha 1447 H, Pemkab Bondowoso memperketat pengawasan hewan kurban, dari lapak penjualan hingga lokasi penyembelihan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK, LSD, dan PPR sekaligus memastikan hewan kurban sehat, aman, dan layak konsumsi.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bondowoso, Hendri Widotono, menegaskan setiap hewan kurban wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Baca Juga: PHRI Bondowoso Sudah Vakum Tiga Tahun! PAD Hotel dan Resto Seret?
Pemeriksaan dilakukan sejak di lapak hingga sebelum pemotongan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit penyakit menular.
Pengawasan tersebut, dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan Peste des Petits Ruminants (PPR).
Selain kesehatan hewan, lapak penjualan juga diwajibkan memenuhi standar teknis, seperti kandang beratap, ventilasi dan pencahayaan yang baik, ketersediaan air bersih dan pakan, pagar, pemisahan jenis hewan, serta fasilitas disinfeksi.
“Kandang harus beratap, memiliki ventilasi dan pencahayaan yang baik, serta tersedia air bersih dan pakan yang cukup,” jelasnya.
Pemkab juga menganjurkan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Baca Juga: Kasus Apa Sebenarnya Soal Grace Natalie PSI? Libatkan Mantan Wapres JK
Jika dilakukan di luar RPH, panitia wajib melapor dan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
“Tempat pemotongan harus memiliki fasilitas air bersih, kandang penampungan, serta lubang khusus untuk penampungan darah dan limbah,” ungkapnya.
Panitia dilarang mencuci jeroan di sungai demi menjaga kebersihan lingkungan. Hendri mengimbau masyarakat lebih selektif memilih hewan kurban dengan memastikan kondisi sehat, cukup umur, dan tidak cacat.
Dengan pengawasan menyeluruh ini, Pemkab Bondowoso ingin memastikan pelaksanaan kurban berjalan aman, sehat, dan tidak menjadi celah penyebaran penyakit ternak. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi