Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pilkades PAW di Bondowoso Calon Tunggal Kini Bisa Maju?

Faqih Humaini • Selasa, 5 Mei 2026 | 21:10 WIB
Kepala DPMD Bondowoso
MAHFUD JUNAIDI
Kepala DPMD Bondowoso MAHFUD JUNAIDI

 

radar jember - DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan adanya penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW).

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata kelola pencalonan hingga pelaporan hasil pemilihan.

Baca Juga: Stok Aman 70 Ribu Ton, Bulog Bondowoso Pastikan Ketahanan Pangan hingga Panen Berikutnya

Kepala DPMD Bondowoso, Mahfud Junaedi, mengatakan bahwa revisi Perbup menjadi keharusan karena terdapat ketidaksesuaian antara aturan lama dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

 Salah satu poin krusial yang kini diakomodasi adalah kemungkinan adanya calon tunggal dalam Pilkades PAW.

“Perbup yang lama harus disesuaikan dengan PP terbaru. Ada beberapa hal penting, seperti pengaturan calon tunggal yang sebelumnya belum diatur,” ujarnya.

Dalam ketentuan baru, calon tunggal diperbolehkan maju dalam Pilkades PAW, namun harus melalui persetujuan Musyawarah Desa (Musdes). Skema ini dinilai memberi solusi bagi desa yang minim kandidat, tanpa harus mengulang proses penjaringan calon.

“Kalau di PP yang baru, calon tunggal itu bisa, asalkan disetujui Musdes. Ini yang sebelumnya belum ada di Perbup lama,” jelas Mahfud.

Tak hanya itu, perubahan juga menyasar aspek administrasi pelaporan hasil pemilihan. Jika sebelumnya laporan disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kini dalam aturan terbaru kewajiban tersebut melekat pada lembaga BPD secara kolektif.

Baca Juga: Niat Beli Es untuk Istri, Motor Warga Jember Ini Akhirnya Malah Raib

 “Sekarang yang melaporkan itu lembaganya, bukan hanya ketua BPD. Ini juga jadi penyesuaian penting,” tambahnya.

Regulasi baru juga mempertegas status perangkat desa yang ingin mencalonkan diri. Mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan sebelum mendaftar sebagai calon kepala desa.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cukup mengajukan cuti selama proses pencalonan berlangsung tanpa harus mundur dari status kepegawaiannya. “Perangkat desa harus mundur, sedangkan ASN cukup cuti,” tegas Mahfud.

Di sisi lain, Asisten I Sekretariat Daerah Bondowoso, Sholikin, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 14 Tahun 2026 memang disusun sebelum terbitnya PP terbaru.

 Karena itu, revisi kini tengah dilakukan dengan menyesuaikan beberapa pasal dan redaksi, termasuk perubahan istilah dan pengaturan teknis lainnya. “Penyesuaiannya lebih pada poin-poin aturan, termasuk redaksional dan ketentuan calon tunggal,” ungkapnya.

Saat ini, draft revisi Perbup tengah disusun ulang dan akan segera diajukan untuk difasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah daerah menegaskan langkah ini penting guna mencegah benturan regulasi sekaligus memastikan pelaksanaan PAW Kades berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Segera kami fasilitasi ke provinsi agar prosesnya cepat dan tidak menghambat tahapan di desa,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#berita bondowoso #Pilkades #DPMD