Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

VIRAL! Live Konten Vulgar Berbayar Polres Bondowoso Amankan Sepasang Kekasih

Ilham Wahyudi • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:50 WIB
TERBONGKAR: Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono memberikan penjelasan terkait ungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi. (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
TERBONGKAR: Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono memberikan penjelasan terkait ungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan pornografi. (ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

 

DABASAH, Radar Ijen - Modus baru praktik pornografi digital terbongkar di Bondowoso. Sepasang kekasih diduga menjual akses konten vulgar secara live berbayar, memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk. Dalam sebulan, mereka meraup jutaan rupiah.

Polres Bondowoso mengamankan pasangan kekasih berinisial AH (25) dan SMO (31) atas dugaan menyebarkan konten bermuatan pornografi. Keduanya diduga menyiarkan hubungan seksual secara langsung melalui aplikasi Tevi dengan akun baby_ka.

Baca Juga: Soal Anggaran Menipis! Akademisi UNEJ: Pemkab Bondowoso Tak Boleh Lepas Tangan Soal Sarpras Sekolah, Plafon Jebol Atau Keramik Rusak Harusnya bisa dari APBD

Motif ekonomi disebut menjadi pendorong utama, ditambah dorongan ingin mendapatkan perhatian dari penonton. Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan, praktik tersebut bermula dari aktivitas live di TikTok melalui akun Sizeka dengan bio “Live Ungu Guys”.

Saat siaran berlangsung, pelaku berinteraksi dengan penonton dan secara terselubung menawarkan konten yang lebih vulgar. Ketika ada yang tertarik, penonton diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut.

"Pesan DM secara personal," ungkapnya.

Penonton yang berminat kemudian diminta membayar sekitar Rp 35 ribu hingga Rp 45 ribu untuk mendapatkan akses awal berupa ID akun di aplikasi Tevi. "Setelah bayar baru akan diberi ID akun Tevi Baby_ka," ujarnya.

Tak berhenti di situ, untuk menyaksikan siaran langsung, penonton kembali diminta melakukan top up sebesar 200 bintang atau sekitar Rp 100 ribu.

"Top up 200 bintang juga," tambahnya.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan di Bondowoso Terus Terkikis, Masalah Terus Menumpuk? DPRD Terus Sorot Soal Ironi Pendidikan di Bondowoso

Menurut Wawan, aksi tersebut dilakukan di rumah kontrakan pelaku di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Di lokasi itu, keduanya melakukan hubungan asusila yang disiarkan secara live kepada penonton berbayar.

Dalam kurun April 2026 saja, pasangan ini tercatat sudah tiga kali melakukan siaran serupa.

"Selama tiga kali live keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 4 juta," jelasnya.

Kasus ini menunjukkan pola baru kejahatan digital, dimana media sosial digunakan sebagai etalase untuk menjaring konsumen, sebelum diarahkan ke platform tertutup berbayar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, "Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun," pungkasnya. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Polres Bondowoso #konten #Viral #Bondowoso