Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Soal Anggaran Menipis! Akademisi UNEJ: Pemkab Bondowoso Tak Boleh Lepas Tangan Soal Sarpras Sekolah, Plafon Jebol Atau Keramik Rusak Harusnya bisa dari APBD

Faqih Humaini • Selasa, 5 Mei 2026 | 10:48 WIB
HERMANTO ROHMAN  (Pengamat/Akademisi Kebijakan Publik Unej)
HERMANTO ROHMAN (Pengamat/Akademisi Kebijakan Publik Unej)

 

radar jember - PEMKAB Bondowoso diminta tidak tinggal diam dalam menangani kerusakan sekolah. 

Akademisi analis kebijakan publik Universitas Jember (Unej), Hermanto Rohman, menegaskan bahwa pemkab seharusnya sudah memiliki data lengkap terkait kondisi sekolah, mengingat monitoring rutin dilakukan setiap tahun melalui sistem Dapodik.

Menurut Hermanto, setiap sekolah sejatinya telah mengusulkan kebutuhan perbaikan melalui data tersebut. Dari situ, pemkab seharusnya mampu mengklasifikasikan tingkat kerusakan, mulai dari ringan hingga berat. “Kalau memang sekolah membutuhkan renovasi berat, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga: Anggaran Pendidikan di Bondowoso Terus Terkikis, Masalah Terus Menumpuk? DPRD Terus Sorot Soal Ironi Pendidikan di Bondowoso

Ia menjelaskan, untuk kategori kerusakan berat seperti bangunan ambruk atau harus dibangun ulang, pengajuan perlu dilakukan ke pemerintah pusat agar bisa dibiayai melalui APBN.

Pemerintah pusat sendiri telah menyediakan dashboard khusus untuk memantau dan menangani sekolah rusak di seluruh Indonesia.

“Setiap tahun, pemerintah pusat menangani kurang lebih 10 ribu sekolah rusak. Ini peluang yang harus dimanfaatkan daerah, termasuk dengan melakukan lobi ke kementerian terkait,” tambahnya.

Hermanto menegaskan, untuk kerusakan berat, pendanaan dari APBN biasanya ditransfer langsung ke sekolah. Karena itu, peran aktif sekolah juga sangat dibutuhkan agar proses pengajuan bisa berjalan cepat dan tepat sasaran.

Sementara itu, untuk kerusakan ringan seperti plafon jebol atau keramik yang rusak, seharusnya bisa ditangani melalui APBD oleh pemkab. Ia mengingatkan agar tidak bergantung pada iuran komite sekolah, karena hal tersebut tidak disarankan dalam konteks pembiayaan pendidikan dasar.

Baca Juga: Fasilitas Minim, Guru Tak Merata Masih Jadi PR, Tantangan Dunia Pendidikan di Bondowoso

“Pemkab tidak boleh lepas tangan. Harus ada pendampingan dan perawatan rutin. Jangan menunggu sampai bangunan rusak parah baru bergerak,” tegasnya.

Hermanto juga menekankan pentingnya data yang valid dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan. Menurutnya, tanpa data yang jelas, pemerintah pusat tidak akan mudah menyalurkan bantuan.

“Sekolah, dinas, dan pemkab harus sama-sama aktif. Ini penting karena kondisi sekolah sangat berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Universitas Jember #dosen unej #Sekolah #Bondowoso