BONDOWOSO, Radar Jember– Komisi IV DPRD Bondowoso menyoroti belum optimalnya realisasi pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso.
Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dinkes pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Minta Aparat Desa Aktif Kawal Jamsos Untuk Buruh Tani Tembakau
Meski demikian, dewan menilai persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak semata karena kesalahan teknis.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, mengatakan terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi tidak tercapainya target pengadaan ambulans tersebut.
Salah satunya adalah keterbatasan penyedia yang mampu memenuhi spesifikasi pengadaan pemerintah.
Baca Juga: Genjot Infrastruktur Permukiman 2026, Dari Air Minum hingga RTLH
“Penyedia mobil ambulans ini memang cukup terbatas. Tidak semua pihak memenuhi kualifikasi yang ditentukan,” ujarnya,
Ia menjelaskan, dalam prosesnya ada beberapa penyedia yang tidak lolos karena kendala administratif maupun kompetensi teknis.
Akibatnya, proses pengadaan harus diulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada yang gagal di administrasi, ada juga yang tidak memenuhi syarat teknis, sehingga prosesnya harus diulang,” jelasnya.
Selain itu, dinamika internal di Dinkes juga turut memengaruhi jalannya proses pengadaan.
Pergantian pelaksana tugas (Plt) saat tahapan pengadaan masih berlangsung membuat proses harus disesuaikan kembali.
“Ketika proses sudah berjalan sekitar 80 persen tetapi belum ada kontrak, lalu terjadi pergantian Plt, maka proses harus diulang kembali dari awal,” katanya.
Menurut Majid, kondisi tersebut membuat pengambilan keputusan menjadi lebih hati-hati sehingga berdampak pada keterlambatan realisasi anggaran.
Namun demikian, ia menilai hal itu juga bagian dari upaya menjaga agar proses tetap sesuai aturan.
“Ini memang konsekuensi agar semua tahapan tetap sesuai regulasi,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan ambulans memiliki karakteristik khusus sehingga tidak bisa disamakan dengan kendaraan biasa.
Selain unit kendaraan, terdapat berbagai fasilitas medis yang harus dipenuhi sesuai standar.
“Mobil ambulans itu berbeda dengan mobil penumpang biasa.
Ada bed pasien, alat kesehatan, dan perlengkapan lain yang harus memenuhi standar sertifikasi,” tegasnya.
Ke depan, Komisi IV mendorong agar perencanaan anggaran dilakukan lebih realistis dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Meski begitu, pembahasan lebih rinci terkait komponen anggaran masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
“Kalau LHP sudah keluar, baru bisa kita dalami lagi RKA dan DPA untuk melihat rincian biaya secara jelas,” pungkasnya. (faq)
Editor : Faqih Humaini