RADAR JEMBER - Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan pentingnya peran aktif aparat desa dan kecamatan dalam mengawal pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 15.300 buruh tani tembakau yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Pengawalan tersebut dinilai krusial agar program perlindungan sosial ini tepat sasaran, berjalan optimal, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Bupati Abdul Hamid, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat atas, tetapi juga bergantung pada akurasi data dan pendampingan di lapangan.
“Pendataan harus akurat, berbasis nama dan alamat. Aparat desa dan kecamatan harus aktif mendampingi, termasuk dalam proses klaim agar bantuan bisa segera diterima oleh yang berhak,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa buruh tani tembakau merupakan kelompok pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja.
Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menghadirkan perlindungan melalui pemanfaatan DBHCHT.
“Melalui DBHCHT, pemerintah hadir untuk memastikan para buruh tani mendapatkan perlindungan yang layak. Ini bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyebut bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau sejatinya harus kembali dirasakan manfaatnya oleh para pelaku di sektor hulu, termasuk buruh tani. Dengan demikian, siklus ekonomi di sektor tembakau dapat berjalan lebih adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Perketat Kesehatan CJH, Antisipasi Resiko Fatal
Dalam implementasinya, Pemkab Bondowoso bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat koordinasi lintas sektor.
Mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah terkait dilibatkan dalam proses pembaruan data penerima manfaat secara berkala.
Selain itu, aparat di tingkat bawah juga diminta untuk aktif memberikan pendampingan saat terjadi klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM). Hal ini penting agar tidak ada hambatan administratif yang memperlambat pencairan manfaat bagi pekerja maupun keluarganya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi